News
Selasa, 5 Juni 2012 - 11:40 WIB

KURSI WAMEN DIGUGAT: Denny Bilang No Wamen, No Cry

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (JIBI/Bisnis Indonesia)

Denny Indrayana (JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA: Wakil Menteri (Wamen) Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mengaku siap untuk kembali ke kampus apabila Mahkamah Kosntitusi memutuskan untuk mengabulkan judicial review UU No.39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara yang mempermasalahkan posisi wakil menteri.

Advertisement

“Kalaupun nanti dibatalkan (posisi wakil menteri). Saya balik ke kampus,” ujar Denny Indrayana lewat pesan singkatnya, Selasa (5/6/2012).

Denny menyatakan apabila MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut itu bukanlah masalah. Dia juga enggan mengira-ngira peluang mengenai keputusan MK yang hari ini akan dibacakan tersebut

“Seperti lagi Bob Marley No woman, No Cry. Kalau saya No Wamen No Cry. Saya percaya hakim MK sangat berpengalaman,” tegasnya.

Advertisement

Seperti diketahui nasib posisi Wakil Menteri akan ditentukan pada hari ini lewat keputusan Judicial Review yang akan dibacakan oleh MK. Posisi Wakil Menteri dianggap bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945.

Sebelumnya Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Pusat mengajukan gugatan tersebut. Ketua gerakan tersebut yaitu Adi Warman mempertanyakan Pasal 10 UU Kementerian Negara mengenai posisi Wakil Menteri. Pasal 10 UU Kementerian Negara menyalahi UUD, karena UUD sama sekali tidak pernah menyebutkan posisi Wakil Menteri.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif