News
Selasa, 24 Mei 2022 - 07:49 WIB

Kurir Pembawa Dua Peti Sabu-Sabu di Sumbar Dibekuk

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp62,1 Miliar yang berhasil diamankan polisi di Bukittinggi, Sumatra Barat, Senin (23/5/2022). (Antara/Alfatah)

Solopos.com, BUKITTINGGI — Polisi meringkus satu orang tersangka yang diduga sebagai kurir atau pengantar barang narkoba terkait kasus peredaran sabu-sabu terbesar di Sumatra Barat dengan jumlah sebanyak 41,4 kilogram.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan pihaknya berhasil menangkap satu lagi tersangka yang bertugas menjadi kurir yang membawa dua peti sabu-sabu ke Sumatra Barat.

Advertisement

“Tim kami berhasil menangkap satu lagi tersangka di Jawa Tengah, saat ini telah diamankan dan menuju Bukittinggi, dugaan sementara ia bertugas membawa sabu sebanyak dua peti dengan berat lebih dari 40 kilogram,” kata Kapolres Dody di Bukittinggi, Senin (23/5/2022), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia mengatakan menurut pengakuan tersangka, kurir ini mengantarkan barang ke pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap berinisial MF.

Advertisement

Ia mengatakan menurut pengakuan tersangka, kurir ini mengantarkan barang ke pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap berinisial MF.

Baca Juga: Bayar Denda Rp800 Juta, Bandar Narkoba Bengkulu Bebas dari Penjara

Kapolres mengatakan tersangka baru yang ditangkap merupakan warga Kota Bukittinggi.

Advertisement

Pengungkapan kasus besar ini diklaim menyelamatkan sebanyak 414.000 calon pemakai atau penyalahgunaan narkoba yang ada di Bukittinggi dan Sumbar umumnya.

Baca Juga: Ketakutan Ditangkap Polisi, Bandar Narkoba Ini Eek di Celana

“Karena benar menurut keterangan pelaku, 40 kilogram lebih sabu-sabu itu akan dipasarkan di Sumbar khususnya Bukittinggi Agam, ini menakutkan, semoga peredaran narkotika ini bisa kita putus,” kata Kapolres.

Advertisement

Ia meminta seluruh pihak ikut serta peduli dan bekerjasama dengan kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, Sumbar dinilai menjadi jalur peredaran dan persinggahan jalur narkoba di Sumatera.

Baca Juga: 8 Bandar Narkoba di Jabar Menunggu Eksekusi Mati

Kapolres menambahkan, 41,4 Kilogram sabu-sabu senilai Rp62,1 Miliar itu direncanakan akan dimusnahkan dalam waktu dekat.

Advertisement

“Saat ini dijaga oleh Propam dan Provos dalam ruang terkunci selama 24 jam, pemusnahan direncanakan akhir Mei atau selambat-lambatnya Juni,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif