News
Selasa, 18 Agustus 2015 - 23:30 WIB

KURIKULUM 2013 : Sekolah Pengguna K-13 di Solo Tak Bertambah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kurikulum 2013 (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Kurikulum 2013, ada 32 sekolah pengguna K-13 di Kota Solo.

Solopos.com, SOLO--Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo memastikan jumlah sekolah di Kota Bengawan yang menerapkan Kurikulum 2013 (K-13) di tahun ajaran 2015/2016 ini tidak bertambah. Hal itu karena penerapan K-13 di sekolah harus ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hal itu diakui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah (Dikmen) Disdikpora, Unggul Sudarmo, saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (18/8/2015).

Advertisement

Sesuai SK tersebut, Unggul menyebutkan, saat ini ada 32 sekolah menengah yang menerapkan K-13, terdiri atas 18 SMA dan 14 SMK. Sebanyak 18 SMA tersebut terdiri atas lima SMA rintisan dan 13 SMA mandiri yang menerapkan K-13 selama tiga semester. Sedangkan, 14 SMK yang diajukan terdiri atas sembilan SMK rintisan dan lima SMK mandiri.
“Untuk SMA dan SMK negeri saat ini semua sudah menerapkan K-13 dan untuk swasta ada beberapa,” ujar Unggul di ruang kerjanya.

Dia mengakui ada tiga sekolah yang menyusul mengajukan untuk menerapkan K-13, yaitu SMK Al Islam, SMA Muhammadiyah 4, dan SMK Farmasi Nasional. Namun pihaknya belum bisa memastikan peluang sekolah tersebut dalam penerapan K-13 tersebut.
“Karena juga masih menunggu evaluasi Kemendikbud tentang penerapan K-13. Sebagaimana instruksi dari Pak Menteri [Mendikbud Anies Baswedan] bahwa penerapan K-13 ini akan dilihat perkembangannya terlebih dulu sampai 2018 nanti,” ungkapnya.

Sementara bagi sekolah yang telah menerapkan K-13, menurut Kasi Kurikulum Bidang Dikmen Disdikpora Solo, Budi Setiyono, bagi guru-guru pengampu mata pelajaran (mapel) K-13 yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) K-13 yang difasilitasi pemerintah, penyelenggaraan pelatihan diserahkan kepada Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Budi mengakui tahun ini, Disdikpora tidak memfasilitasi penyelenggaraan diklat K-13 bagi guru-guru mapel tersebut.

Advertisement

“Dari Disdikpora memang tidak secara langsung mengadakan pelatihan bagi guru-guru yang belum mengikuti pelatihan, namun kami sudah menekankan hal itu agar bisa difasilitasi oleh MGMP,” kata Budi. Diadakannya diklat K-13, agar terjadi perubahan pola fikir (mindset) guru dalam mempersiapkan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan mengevaluasi hasil pembelajaran sesuai dengan pendekatan dan evaluasi pembelajaran pada K-13 secara baik dan benar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif