News
Kamis, 18 Juli 2013 - 05:25 WIB

KURIKULUM 2013 : Buku Teks Harus Ada Cap Halal

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mendikbud M Nuh (Dok/Solopos)

Mendikbud M Nuh (Dok/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, mengatakan setiap buku yang akan digunakan di sekolah harus mendapatkan rekomendasi dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemdikbdud.

Advertisement

Kementerian, imbuh Mendikbud, akan mengeluarkan regulasi, yang salah satu isinya mengatur larangan menggunakan buku, yang belum mendapatkan rekomendasi dari Puskurbuk.

“Dengan demikian aman, ibarat orang beli makanan sudah ada capnya MUI
(Majelis Ulama Indonesia), halal atau haram, atau dari segi kesehatan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” ujarnya pada rilis yang diterima Solopos.com melalui medicenterdiknas, Rabu (17/7/2013).

Mendikbud menambahkan dengan Kurikulum 2013, yang dimulai pada Tahun Pelajaran 2013/2014 ini, semua konten dari buku akan dikendalikan.
Hal tersebut disampaikan Mendikbud menanggapi beredarnya buku yang mengandung materi pornografi di SDN Polisi 4 dan SDN Gunung Gede, Kota Bogor, Jawa Barat, pekan lalu.

Advertisement

Mendikbud menyampaikan buku yang beredar tersebut rencananya akan digunakan mulai Tahun Pelajaran baru ini. Namun, pihaknya telah meminta kepada jajaran Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk menarik buku-buku tersebut.

“Saya minta segera ditarik semua. Kami juga akan mengundang penerbit dan penulisnya untuk mempertanggungjawabkan isi buku ini. Saya sudah baca, sama sekali tidak layak,” ucapnya.

Buku yang dimaksud berjudul Aku Senang Belajar Bahasa Indonesia untuk kelas VI SD terbitan CV.Graphia Buana. Pada halaman 55-60 terdapat cerita berjudul Anak Gembala dan Induk Serigala. Di dalamnya terdapat kata-kata yang cukup vulgar.

Advertisement

Berdasarkan hasil penelusuran tim Kemendikbud di lapangan, buku yang bermasalah tersebut bukan merupakan buku paket wajib dari pemerintah melainkan buku pendamping. Buku tersebut  tidak memiliki rekomendasi, baik dari Kemendikbud maupun Dinas Pendidikan Kota Bogor.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif