News
Rabu, 15 Maret 2023 - 17:07 WIB

Kuota Haji Plus Tahun Ini 17.680, Segini Nominal Biaya yang Sudah Disepakati

Indra Gunawan  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ibadah haji di Makkah. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO–Kementerian Agama (Kemenag) bersama penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyepakati biaya perjalanan ibadah haji khusus atau haji plus 2023 minimal US$8.000 atau Rp123,77 juta (kurs dolar Rp15.472).

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dengan para penyelenggara PIHK pada Rabu (8/3/2023) lalu.

Advertisement

Hadir dari Kementerian Agama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin bersama jajarannya.

“Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar US$8.000,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Nur Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).

Advertisement

“Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar US$8.000,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Nur Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).

Dia menyebut setoran awal telah disepakati minimal dibayarkan setengahnya. “Setoran awal juga disepakati tetap sebesar US$4.000, ” ujarnya.

Menurut Nur Arifin, Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus atau haji plus.

Advertisement

Sebelumnya, Dirjen PHU, Hilman Latief, meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.

“Kemenag sedang menyusun pedoman dan standar penyelenggaraan haji. Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia,“ ujar Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres No.  1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.

Advertisement

Kasubdit Perizinan Akreditasi dan Bina PIHK Rizky Fisa Abadi menjelaskan manfaat penggunaan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh ).

“Upaya percepatan layanan haji khusus tahun ini, terutama dalam proses PK, merupakan hal mutlak yang harus dilakukan oleh Kemenag karena sangat dibutuhkan oleh PIHK dalam melakukan kontrak layanan dengan pihak terkait di Arab Saudi. Dalam kaitan ini, penggunaan Siskopatuh yang sudah terintegrasi dengan Siskohat akan memudahkan PIHK dalam mengurus proses tersebut,” tuturnya.

Rapat koordinasi ini dihadiri hampir semua asosiasi. Bahkan, ada beberapa ketua umum dan sekjen yang langsung hadir, antara lain Hidayat Wijayanto dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), dan Firman M. Nur dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).

Advertisement

Selain itu, Abdul Azis dari Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh Haji (AMPUH), Budi Darmawan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Alfa Edison dari Serikat Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (SAPUHI), M. Iqbal Muhajir dari Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In-bound Indonesia (Asphurindo), dan Endi Sutono dari Gabungan Perusahaan Haji Umrah Nusantara.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Tok! Kemenag Tetapkan Biaya Haji Khusus 2023 Minimal Rp123 Juta

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif