News
Senin, 23 Desember 2019 - 15:21 WIB

Kulak 240 Botol Arak dari Tuban, Pasutri Ditangkap di Lamongan

Newswire  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mobil pengangkut ratusan botol arak di Lamongan, Jatim. (Detik.com-Istimewa)

Solopos.com, LAMONGAN — Pasangan suami-istri (pasutri) diamankan aparat Polsek Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim) setelah kedapatan membawa 240 botol minuman keras (miras) jenis arak di mobil mereka, Minggu (22/12/2019) malam.

"Pasangan suami istri ini berhasil dihadang dan diamankan Polsek Deket pada Minggu malam," kata Kapolsek Deket, AKP Sunaryo Putro, seperti dikuutip Detik.com, Senin (23/12/2019).

Advertisement

Pasutri itu diketahui bernama Moedjoko dan Yuni Fatmawati, warga Gubeng, Kota Surabaya, Jatim. Mereka mengkulak arak dari Kabupaten Tuban, Jatim untuk kembali dijual di Surabaya.

Upaya pasutri itu mengulak arak tercium polisi saat melintas di Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

Sunaryo menjelaskan anggota Polsek Deket yang tengah piket mendapat informasi dari masyarakat akan ada melintas mobil Toyota Fortuner warna hitam berpelat nomor L 1485 BN yang mengangkut arak dari arah utara ke selatan menuju simpang tiga Dusun Nginjen.

Advertisement

Polisi kemudian tancap gas melakukan pengadangan."Ternyata informasi yang diterima benar karena tidak lama kemudian melaju mobil Fortuner dari arah utara seperti yang dilaporkan," jelasnya.

Saat diadang dan dihentikan, lanjut Sunaryo, sang pengemudi tak kuasa mengelabui dua petugas. Setelah menanyakan surat-surat kelengkapan kendaraan dan SIM, petugas meminta izin untuk menggeledah mobil tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, di dalam mobil terdapat miras jenis arak sebanyak 20 kardus yang berisi 240 botol. Dengan isi tiap botolnya 1,5 liter," lanjut Sunaryo.

Advertisement

Di hadapan petugas, Moedjoko mengakui miras yang ia bawa dibeli dari Tuban dan akan dijual di Surabaya. Pasutri dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Deket untuk diperiksa.

"Tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Sat Sabhara Polres Lamongan untuk sidang tipiring [tindak pidana ringan]," pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif