News
Jumat, 18 November 2022 - 10:10 WIB

Kukuh Tolak Dasar Penetapan UMP 2023, Buruh Ancam Mogok Nasional

Annasa Rizki Kamalina  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, JAKARTA—Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersikukuh menolak penetapan upah minimum provinsi maupun kota/kabupaten (UMP/UMK) 2023 dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan. Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan beleid yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum penetapan UMP/UMK 2023 karena UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

“Karena PP No. 36/2021 tidak digunakan sebagai dasar hukum, maka ada dua dasar yang bisa digunakan,” kata Said Iqbal, Kamis (17/11/2022).

Advertisement

Menurutnya, dasar pertama adalah menggunakan PP No. 78/2015 tentang pengupahan, yang mana kenaikan upah minimum besarnya dihitung dari nilai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Sedangkan dasar hukum kedua, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker khusus untuk menetapkan UMP/UMK Tahun 2023.

Baca Juga Luhut: KTT G20 Sumbang Pendapatan Negara Rp7,5 Triliun

Advertisement

Baca Juga Luhut: KTT G20 Sumbang Pendapatan Negara Rp7,5 Triliun

Alasan kedua mengapa PP 36/2021 tidak bisa digunakan, akibat kenaikan harga BBM dan upah tidak naik tiga tahun berturut-turut, menyebabkan daya beli buruh turun 30%. Oleh karena itu, daya beli buruh yang turun tersebut harus dinaikkan dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menurut Iqbal, ketika menggunakan PP 36/2021, maka nilai kenaikan UMP/UMK di bawah inflasi. Sehingga daya beli buruh akan semakin terpuruk. Alasan ketiga, inflasi secara umum mencapai 6,5%.

Advertisement

Baca Juga Jokowi Berharap KTT G20 Bali Hasilkan Kerja Sama Konkret

Berdasarkan Litbang Partai Buruh memprediksi, pertumbuhan ekonomi bisa berkisar rata-rata 4%-5% Januari-Desember 2022. Bila inflasi 6,5% dan pertumbuhan ekonomi 4%-5%, yang paling masuk akal angka kompromi kenaikan UMP/UMK adalah di atas 6,5% hingga 13%.

Dengan kata lain, kenaikannya harus lebih tinggi dari angka inflasi dan ditambah dengan alfa (atau pertumbuhan ekonomi). Said menegaskan, apabila Menaker memaksakan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, buruh akan melakukan aksi bergelombang dan membesar, bahkan mogok nasional pada pertengahan Desember. Mogok ini diikuti oleh lima juta buruh di seluruh provinsi Indonesia.

Advertisement

“Puluhan pabrik akan setop berproduksi, kalau Apindo dan Pemerintah memaksakan. Kami yakin Menteri Tenaga Kerja menggunakan dasar-dasar yang rasional, tidak menggunakan PP No. 36/2021, tetapi PP No. 78/2015 ” pungkasnya.

Baca Juga Tak Akui Rusia, Presiden Ukraina Sebut KTT G20 dengan G19

Dari sisi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mereka juga tetap kekeh meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), untuk tetap menggunakan PP No.36/2021. “Terkait dengan UMP 2023, kami mengikuti PP No. 36/2022. Karena itu floor price-nya untuk jaring pengaman sosial,” jelas Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Advertisement

Bila nantinya besaran UMP 2023 melebihi kemampuan bayar para pengusaha, pihaknya terpaksa mengambil langkah efisiensi, salah satunya PHK. Sementara itu, Kemenaker sebelumnya telah menegaskan bahwa penetapan upah minimum tetap akan mengacu pada PP No. 36/2021 tentang Pengupahan. “Enggak [pakai PP No. 78/2015], kan sudah tidak berlaku gara gara ada [UU] Cipta Kerja, tetap pakai PP No. 36/2021,” ujar Staf Khusus Kemenaker Dita Indah Sari kepada awak media, Kamis (10/11/2022).

Adapun Kemenaker bersama Gubernur akan mengumumkan besaran UMP 2023 pada 21 November 2022, yang kemudian diikuti pengumuman UMK 2023 pada 30 November 2022.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Buruh Ancam Mogok Nasional, Kekeh Tolak Dasar Penetapan UMP 2023

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif