News
Selasa, 3 Januari 2023 - 15:05 WIB

KUHP Diteken Presiden di Tengah Kontroversi

Aprianus Doni Tolok  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pengesahan RKUHP oleh DPR. (Bisnis/Muhammad Afandi)

Solopos.com, JAKARTAPresiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) seusai rancangannya disahkan DPR pada Desember 2022.

Berdasarkan salinan UU No. 1/2023 tentang KUHP, Presiden Jokowi menandatangani beleid ini pada 2 Januari 2023. KUHP terbaru itu terdiri atas 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman.

Advertisement

KUHP juga terbagi menjadi dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan. UU ini mulai berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan atau pada 2025 mendatang.

KUHP yang baru itu mendapat banyak kritikan tajam dari berbagai pihak. Mereka menyoroti adanya pemangkasan hukuman koruptor di KUHP tersebut. Hal itu dinilai sebagai kemunduran.

Advertisement

KUHP yang baru itu mendapat banyak kritikan tajam dari berbagai pihak. Mereka menyoroti adanya pemangkasan hukuman koruptor di KUHP tersebut. Hal itu dinilai sebagai kemunduran.

Tindak pidana korupsi (tipikor) sebelumnya diatur oleh UU tersendiri atau bersifat lex specialis yang kemudian ditarik menjadi UU yang sifatnya umum (KUHP juga dikritik.

Aturan lain yang mendapat sorotan tajam yakni mengenai pasal perzinaan.

Advertisement

Sebelumnya, RUU KUHP disahkan menjadi UU oleh DPR dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu, Selasa (6/12/2022).

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjelaskan RKUHP membawa misi dekolonialisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi tentang hukum pidana. Pacul mengatakan KUHP yang dipakai selama ini merupakan warisan kolonial Belanda.

Advertisement

KUHP itu, lanjut politikus PDIP itu, telah berperan sebagai sumber pertama hukum pidana di Indonesia selama 76 tahun.

Menurutnya, KUHP sudah tak relevan lagi sehingga perlu diubah.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Jokowi Teken KUHP, Mulai Berlaku 2022

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif