News
Rabu, 15 Mei 2019 - 16:20 WIB

Kubu Prabowo Tak Gugat Kecurangan Pemilu ke MK, Fadli Zon: Percuma

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon, mengatakan pihaknya tidak berminat mengajukan gugatan kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya upaya itu tidak akan mengubah keadaan selain pengalaman buruk pada masa lalu.

“Kemungkinan besar BPN tak akan menempuh jalur MK, karena pada  2014 kita sudah mengikuti jalur itu. Kita melihat  MK itu useless [tak ada gunanya] dalam persoalan pilpres,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (15/5/2019).

Advertisement

Bahkan, Wakil Ketua DPR itu menilai sebagian orang-orang MK juga berpolitik dalam menjalankan tugas mereka. Akan tetapi, dia tidak memerinci siapa yang dimaksud berpolitik.

Fadli Zon mengatakan pada Pilpres 2014 pihaknya mengajukan gugatan kecurangan ke MK. Saat itu, Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa berhadapan dengan Jokowi-JK.

Akan tetapi, meski memakan waktu cukup panjang untuk mengajukan gugatan dan melewati sidang-sidang ke MK, pada akhirnya data pun tidak dibuka. Padahal, ujarnya, datanya telah dilegalisir dan pakai materai segala.

Advertisement

Fadli Zon mengatakan hingga kini pihaknya tetap meyakini memenangkan pilpres 2019 meski angka pasti kemenangan pasangan tersebut masih dinamis. Hal itu tercermin dari pemaparan ke publik dan media asing yang dilakukan BPN kemarin.

“Sejauh ini dari data yang kita miliki diyakini mendapatkan suara mayoritas dari masyarakat kita,” ujarnya.

Sebelumnya, pengamat politik Adi Prayitno mengatakan pemaparan kecurangan pada Pilpres 2019 tersebut tidak akan mengubah keadaan kecuali sekadar membentuk opini publik.

Advertisement

Menurutnya, dalam negara demokrasi boleh saja pasangan calon presiden membuka kecurangan asal disertai dengan bukti kepada publik, termasuk kepada masyarakat internasional. Hanya saja, ujarnya, langkah itu lebih kepada upaya untuk membangun opini bahwa di Indonesia terjadi kecurangan saat pemilu.

Apakah kecurangan yang disangkakan itu masuk dalam kategori terstruktur, sistematis, dan masif? Menurut Adi hal itu hanya bisa diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di lembaga itu, ujarnya, BPN bisa melakukan adu data dan adu bukti untuk meyakinkan kalau memang terjadi kecurangan pemilu.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif