News
Senin, 25 Maret 2024 - 15:24 WIB

Kuasai Wilayah Udara Natuna, Pemerintah Izinkan Singapura Berlatih di Indonesia

Lorenzo Anugrah Mahardhika  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peta Kepulauan Natuna (jakartagreater.com)

Solopos.com, JAKARTA – Indonesia resmi menguasai kembali ruang udara di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang dikendalikan oleh Singapura selama berpuluh-puluh tahun.

Penguasaan ruang udara itu sudah berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu, sebagai bagian dari ratifikasi perjanjian flight information Region (FIR) antara pemerintah Indonesia dengan Singapura pada 27 Januari 2022 lalu.

Advertisement

Sekadar informasi, sebelum perjanjian itu diteken, wilayah udara di Kepulauan Riau dan Natuna berada di bawah pengawasan otoritas Singapura. Otoritas Singapura mengendalikan, mengatur dan melayani penerbangan yang melintasi wilayah tersebut. 

Pengendalian wilayah itu seusai dengan perjanjian tahun 1995 yang memberikan kewenangan kepada Singapura untuk wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Namun demikian, Indonesia berupaya mengakhiri perjanjian itu dengan berupaya meratifikasi perjanjian baru.

Advertisement

Pengendalian wilayah itu seusai dengan perjanjian tahun 1995 yang memberikan kewenangan kepada Singapura untuk wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Namun demikian, Indonesia berupaya mengakhiri perjanjian itu dengan berupaya meratifikasi perjanjian baru.

Pada Januari 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong bertemu. Salah satu poin pertemuan itu adalah perjanjian baru tentang Flight Information Region (FIR).

Adapun jika merujuk laman resmi Sekretariat Negara, ada lima poin utama dalam perjanjian tersebut.

Advertisement

Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.

Indonesia dalam hal ini mendelegasikan pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia.

Ketiga, selain menyepakati pengelolaan ruang udara untuk penerbangan sipil, Singapura juga menyepakati pembentukan kerangka Kerja Sama Sipil dan Militer dalam Manajemen Lalu Lintas Penerbangan atau Civil Military Coordination in ATC (CMAC).

Advertisement

Tujuannya, untuk memastikan terbukanya jalur komunikasi aktif yang menjamin tidak terjadinya pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia. 

Keempat, Singapura juga berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura kepada Indonesia.

Kelima, Indonesia juga berhak untuk melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ICAO.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Indonesia Rebut Ruang Udara, Singapura Bisa Luncurkan Peluru Kendali di Wilayah RI”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif