News
Senin, 28 Desember 2020 - 00:50 WIB

Kuasa Hukum Rizieq Syihab Tanggapi Somasi PTPN VIII

Fitri Sartina Dewi  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Youtube.com-DL Media)

Solopos.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam akhirnya menjawab somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara VIII atas lahan seluas 30,91 ha di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Kubu Rizieq Syihab selaku pimpinan FPI menanggapi tegas somasi PTPN VIII.

Munarman selaku ketua tim kuasa hukum pimpinan FPI Rizieq Syihab mengatakan somasi PTPN VIII itu salah alamat atau error in persona. "Seharusnya PTPN VIII mengajukan complain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah itu kepada pihak Pesantren atau HRS," kata Munarman dalam keterangannya, Minggu (27/12/2020).

Advertisement

Maling Motor Apes Tepergok Pemilik, Viral Deh...

Sebelumnya, badan usaha milik negara itu meminta Rizieq Syihab segera mengosongkan tanah yang saat ini sudah dijadikan lahan mendirikan Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah FPI, karena diklaim sebagai milik perusahaan.

Munarman menjelaskan proses pembelian lahan oleh Rizieq Syihab dari petani yang mengaku memiliki lahan itu disaksikan aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur. Bahkan, perangkat pemerintah memproses administrasi peralihan tanah itu.

Advertisement

Salah Pihak

Menurut Munarman, PTPN VIII tidak berhak meminta kliennya mengosongkan tanah itu. Kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau Rizieq sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan.

“Dengan kata lain somasi itu prematur dan salah pihak," ujarnya.

Advertisement

Ini Kiat Membeli Rumah Sesuai Fengsui

Sengketa lahan di pesantren milik Rizieq Syihab dimulai setelah ada somasi PTPN yang beredar di media sosial. Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah FPI itu, PTPN meminta agar Rizieq menyerahkan tanah tersebut ke perusahaan pada 25 Desember 2020 atau seminggu setelah surat somasi dikirimkan.

Jika Rizieq Syihab menolak dan mengabaikan perintah pengosongan, perusahaan mengancam akan melapor Rizieq ke polisi. Sebab, PTPN menganggap Rizieq telah melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif