News
Kamis, 2 Desember 2021 - 02:29 WIB

Kuasa Hukum: Kenapa Jerinx Ditahan, Pak Jaksa?

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengenakan rompi tahanan berwarna merah sambil berjalan memegang erat tangan sang istri, Nora Alexandra usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Solopos.com, TANGERANG — Kuasa hukum musisi Jerinx, Sugeng Teguh Prakoso, mempertanyakan alasan kejaksaan menahan kliennya di Rutan Polda Metro Jaya seusai pelimpahan tahap dua dari kepolisian.

“Tentang alasan penahanan kami tidak jelas,” kata Sugeng kepada Antara di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

Advertisement

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menahan musisi I Gede Aryastina alias Jerinx selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya sebelum menjalani persidangan di pengadilan.

Sugeng mengatakan pihaknya tidak mengetahui dengan jelas alasan kejaksaan penahanan kliennya. Padahal Jerinx sudah berusaha kooperatif dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

Advertisement

Sugeng mengatakan pihaknya tidak mengetahui dengan jelas alasan kejaksaan penahanan kliennya. Padahal Jerinx sudah berusaha kooperatif dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

Selain itu, Sugeng mengungkapkan Jerinx tidak menjalani penahanan selama penyidikan di Polda Metro Jaya dan menunjukkan sikap kooperatif datang langsung dari Bali ke Polda Metro untuk memenuhi panggilan penyidik kepolisian dalam rangka pelimpahan tahap dua ke kejaksan.

“Jerinx dari Bali juga datang dia berusaha kooperatif dan mempertanggungjawabkan apa yang dituduhkan kepadanya,” ujar Teguh.

Advertisement

“Perasaannya pasti sedih ya, karena baru bebas terus harus masuk lagi,” ujar Nora.

Baca Juga: Ditahan Lagi, Jerinx: Ada yang Tidak Beres 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Bani Immanuel Ginting mengatakan alasan penahanan Jerinx untuk mempermudah proses persidangan.

Advertisement

“Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ujar Bani Immanuel Ginting.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Jerinx sebagai tersangka terkait dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.

Advertisement

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian musisi itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif