News
Senin, 9 Oktober 2023 - 13:11 WIB

Kronologi Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap Eks-Mentan Syahrul Yasin Limpo

Hesti Puji Lestari  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyapa wartawan saat tiba di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepada Syahrul Yasin Limpo menemui babak baru. 

Kini, muncul dugaan bahwa pimpinan KPK telah melalukan pemerasan kepada SYL. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengatakan bahwa mereka telah menerima laporan tentang dugaan pemerasan tersebut. 

Advertisement

Tak tanggung-tanggung, laporan tersebut kini sudah naik dari yang semula penyelidikan kini menjadi penyidikan. 

“Hari ini, kami telah melakukan serangkaian proses penyelidikan. Apa yang diketahui rekan-rekan pada hari ini merupakan suatu rangkaian pada proses penyelidikan yang berlangsung sejak Agustus 2023 hingga 5 Oktober 2023,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, dilansir Bisnis.com.

Advertisement

“Hari ini, kami telah melakukan serangkaian proses penyelidikan. Apa yang diketahui rekan-rekan pada hari ini merupakan suatu rangkaian pada proses penyelidikan yang berlangsung sejak Agustus 2023 hingga 5 Oktober 2023,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, dilansir Bisnis.com.

Kronologi laporan menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya dimulai pada tanggal 12 Agustus 2023. Pada tanggal tersebut Polda Metro Jaya menerima laporan tentang dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada SYL. 

Setelah itu pada tanggal 15 Agustus 2023, Ditreskrum menerbitkan surat untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. 

Advertisement

Surat perintah penyelidikan tersebut resmi terbit pada tanggal 21 Agustus 2023. Sejak saat itu, Tim Penyelidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana yang dilaporkan.

Mulai pada 24 Agustus hingga 3 Oktober 2023 dilakukan serangkaian kegiatan klarifikasi dari berbagai pihak. 

Kemudian berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada 6 Oktober 2023 kemarin, menetapkan bahwa kasus telah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Advertisement

Komentar Johanis Tanak 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak turut memberikan komentar atas laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. 

Menurutnya, polisi harus berhati-hati dalam menaggani hal ini. Apalagi, kasus sudah dinaikan menjadi penyidikan. Sebab ketika menyebut pimpinan KPK, maka itu berjumlah lima orang. 

Advertisement

Johanis mengatakan bahwa dirinya juga termasuk di dalamnya. Dia menilai apabila Kepolisian menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan itu, maka lima orang pimpinanlah yang ditetapkan sebagai tersangka. 

“Pertama-tama yang perlu dipahami dengan baik bahwa Pimpinan di KPK itu ada lima orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan KPK sebagai tersangka tipikor, berarti lima orang Pimpinan KPK tersangka tipikor,” ujarnya, Minggu (8/10/2023). 

Oleh karena itu, Johanis berpesan agar penegak hukum bisa teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.  

“Dan tidak gegabah dalam menyikap suatu permasalahan hukum,” ujarnya. 

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Johanis Tanak sampai Wanti-wanti, Begini Kronologi Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif