News
Kamis, 23 Maret 2023 - 20:35 WIB

Kritik Larangan Bukber Pejabat, Muhammadiyah: Asal Tak Pakai Duit Negara

Abu Nadzib  /  Lukman Nur Hakim  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, tak sependapat dengan larangan buka puasa bersama (bukber) untuk kalangan menteri dan pejabat negara yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Abdul Mu’ti, asal tidak menggunakan anggaran negara serta dilakukan secara sederhana seharusnya bukber tidak perlu dilarang.

Advertisement

Abdul Mu’ti menyebut larangan buka puasa bersama jika tidak dipahami dengan benar akan mengurangi rasa kekeluargaan saat Ramadan.

“Larangan buka bersama itu jika tidak dipahami dengan benar, bisa berdampak pada berkurangnya suasana kekeluargaan dan ukhuwah di Bulan Ramadhan,” kata Abdul Mu’ti mengutip dari akun Instagram pribadinya, Kamis (23/3/2023).

Advertisement

“Larangan buka bersama itu jika tidak dipahami dengan benar, bisa berdampak pada berkurangnya suasana kekeluargaan dan ukhuwah di Bulan Ramadhan,” kata Abdul Mu’ti mengutip dari akun Instagram pribadinya, Kamis (23/3/2023).

Kemudian, Abdul Mu’ti melihat seharusnya adanya kegiatan bukber dapat dijadikan momentum untuk mencairkan hubungan antara sesama pejabat atau membuka ruang komunikasi antara pejabat dan masyarakat.

Sekum PP Muhammadiyah ini juga mengaatakan bahwa selama buka puasa bersama tidak menggunakan anggaran negara, ada baiknya hal tersebut tidak dilarang.

Advertisement

Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang para menteri dan pejabat negara menggelar acara buka bersama pada bulan puasa tahun ini.

Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat arahan tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga, dimana terdapat tiga poin dalam surat arahan Kepala Negara.

Advertisement

Pertama, ditekankan lantaran masih dalam rangka penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, dalam arahan ini diminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Advertisement

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi surat tersebut.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Muhammadiyah: Pejabat Sebaiknya Tak Dilarang Buka Puasa Bersama, Asalkan…”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif