News
Jumat, 26 November 2021 - 22:46 WIB

Kritik Keras UU Cipta Kerja, Rocky: MK Lindungi Oligarki!

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rocky Gerung di ILC, Selasa (17/1/2017). (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA — Pengamat politik Rocky Gerung bersuara keras terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Rocky, MK seolah-olah mengeluarkan putusan yang adil bagi publik padahal sesungguhnya itu bentuk perlindungan kepada pemerintah yang disebutnya oligarki.

Advertisement

“Satu Indonesia berdemo saat UU itu dibahas, banyak yang ditangkapi. Publik menyatakan itu undang-undang busuk. Lalu MK bilang, ‘iya memang undang-undang itu busuk tapi masih undang-undang’. Ya kalau undang-undang busuk mestinya batal karena bertentangan dengan konstitusi negara. Tapi MK takut kalau bilang itu inkonstitusional karena berarti seluruh proses kemarin di DPR konyol,” ujar Rocky Gerung sebagaimana dikutip Solopos.com dari kanal Youtube Rocky Gerung Official, Jumat (26/11/2021).

Rocky menuding MK takut kepada pemerintah, karenanya bermain aman dengan menyatakan UU Cipta Kerja bermasalah tapi masih bisa diperbaiki dalam dua tahun.

Advertisement

Rocky menuding MK takut kepada pemerintah, karenanya bermain aman dengan menyatakan UU Cipta Kerja bermasalah tapi masih bisa diperbaiki dalam dua tahun.

Baca Juga: UU Ciptaker Harus Direvisi, Apindo: Gak Ngaruh ke Dunia Usaha 

Menurutnya, MK dulu dirancang untuk aktif mempersoalkan ketidakadilan. Yang terjadi saat ini, kata dia, justru MK aktif menutupi ketidakadilan.

Advertisement

Ia prihatin karena uang rakyat dihamburkan untuk membahas undang-undang yang diibaratkannya sebagai buah mangga yang busuk. Ia menuding ada permainan politik yang mendasari putusan MK tersebut.

“Uang triliunan rupiah dikeluarkan untuk pohon mangga yang busuk ini. MK bilang jangan bikin peraturan baru, peraturan yang sudah telanjur tetap jalan. Jadi selama dua tahun ke depan kita harus bertahan dengan buah mangga yang busuk. Ini permainan politik karena duitnya sudah mengalir,” tudingnya.

Baca Juga: Sambut Putusan MK, YLBHI Nilai UU Cipta Kerja Tak Berlaku 

Advertisement

Tudingan Rocky Gerung senada dengan pendapat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Menurut YLBHI, dengan keputusan MK itu berarti pemerintah tak bisa memberlakukan UU tersebut.

“Dari putusan MK ini juga, pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya,” kata YLBHI dan 17 LBH dari berbagai wilayah di Indonesia berdasarkan keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Advertisement

Ketujuh belas LBH tersebut adalah adalah LBH Banda Aceh, Medan, Palembang, Padang, Pekanbaru, Bandarlampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Makassar, Yogyakarta, Papua, Palangkaraya, Manado, dan LBH Samarinda.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif