News
Jumat, 16 Desember 2022 - 23:00 WIB

Kriteria Rumah untuk Presiden: Lokasi Strategis dan Memudahkan Pengamanan

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lahan yang disebut-sebut dibeli negara untuk dibangun rumah tempat tinggal Jokowi pasca lengser dari kursi Presiden. (Google map)

Solopos.com, JAKARTA — Sebelum pensiun pada 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan jatah rumah dari negara.

Berdasarkan informasi, rumah jatah dari negara itu memiliki luas 3.000 meter persegi dan berada di ruas Jl. Adisucipto, tepatnya di Desa Gajahan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Advertisement

Bagaimana kriteria rumah jatah dari negara untuk Presiden Jokowi?

Kriteria rumah yang merupakan jatah dari negara untuk Presiden diatur dalam Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014.

Advertisement

Kriteria rumah yang merupakan jatah dari negara untuk Presiden diatur dalam Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014.

Baca Juga: Dua Kali Menjabat Presiden, Jokowi hanya Dapat Satu Rumah dari Negara

Kriteria rumah presiden tersebut adalah berada di wilayah Indonesia, lokasinya mudah dijangkau dengan kondisi jalan yang memadai, luas dan bentuknya mendukung kebutuhan mantan presiden serta harus memudahkan pengamanan terhadap mantan presiden oleh aparat yang bertugas.

Advertisement

Pasal 2

(1) Rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum sebagai berikut:

a. berada di wilayah Republik Indonesia;

b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai;

Advertisement

Baca Juga: Rumah 3.000 M2 Jokowi dari Negara, Perpres Ditandatangani Presiden Ke-6 SBY

c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga;

d. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.

Advertisement

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah kediaman yang layak, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Negara Siapkan Rumah Untuk Jokowi, Lokasinya di Colomadu Karanganyar

Meskipun dua kali menjabat Presiden, Jokowi hanya mendapatkan satu kali jatah rumah dari negara.

Hal itu diatur dalam Pasal 1 ayat (2).

“Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak satu kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden,” bunyi Pasal 1 ayat (2) seperti dikutip Solopos.com, Jumat (16/12/2022) malam.

Baca Juga: Lahan Calon Rumah Jokowi Lokasinya di Jl. Adisucipto Colomadu, Rp10 Juta/Meter

Perpres yang mengatur jatah rumah untuk presiden itu ditandatangani pada 2 Juni 2014 oleh Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Perpres Nomor 52 Tahun 2004 menggantikan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Setelah ditandatangani Presiden SBY, Perpres tersebut lantas diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Amir Syamsuddin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif