News
Jumat, 31 Maret 2023 - 20:58 WIB

Kriteria Rehabilitasi Narkoba Tak Jelas Memicu Transaksi Jual Beli Hukum

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Kriteria orang yang boleh direhabilitasi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak jelas memicu banyaknya transaksi jual beli hukum.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Dhahana Putra, tidak jelasnya kriteria rehabilitasi menjadi salah satu kelemahan UU Narkotika.

Advertisement

“Kriteria orang yang boleh direhabilitasi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berlaku saat ini belum jelas sehingga hal itu membuka peluang terjadinya praktik jual beli hukum dengan aparat penegak hukum,” ujar Dhahana Putra dalam acara dialog media bertajuk Di Balik Jeruji Besi: UU Pemasyarakatan Dalam Perspektif HAM di Kantor Ditjen HAM Kemenkumham, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Ia mengungkapkan ada empat kriteria dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika untuk memperjelas mengenai siapa yang berhak mendapatkan rehabilitasi.

Advertisement

Ia mengungkapkan ada empat kriteria dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika untuk memperjelas mengenai siapa yang berhak mendapatkan rehabilitasi.

Empat kriteria orang yang boleh direhabilitasi tersebut yakni bukan anggota jaringan narkoba, positif narkoba saat ditangkap, pemakai barang buktinya satu kali pakai serta tidak lebih dari dua kali direhabilitasi.

Dia menyebutkan 60 persen dari penyebab kelebihan tahanan pada lembaga pemasyarakatan (LP) ialah banyaknya narapidana kasus narkotika.

Advertisement

“Sakit, ya ke rumah sakit, bukan penjara; harusnya direhabilitasi,” jelasnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Kelebihan tahanan dalam LP itu berdampak pada tidak terjaminnya HAM para tahanan.

Oleh karena itu, Dhahana menilai penting adanya perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika.

Advertisement

“Harapannya sih ya tahun ini bisa selesailah, karena udah cukup lama kan,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (29/3/2023), Menkumham Yasonna H. Laoly menyatakan pihaknya memprioritaskan penuntasan pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang direncanakan akan digabung dengan UU Psikotropika.

Yasonna berharap RUU tersebut dapat final sebelum 2024 sehingga dapat menjadi peninggalan dari Komisi III DPR dan Kemenkumham periode ini.

Advertisement

Apalagi, RUU Narkotika merupakan salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif