News
Kamis, 9 Juli 2015 - 06:20 WIB

KRISIS IRAK : Pengadilan Irak Vonis Mati 24 Orang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok)

Krisis Irak terus berlanjut meski demikian pengadilan tetap ditegakkan. 

Solopos.com, BAGHDAD—Sebuah pengadilan di Irak menjatuhkan hukuman mati terhadap 24 orang, atas kasus pembunuhan ratusan tentara di Kamp Speicher tahun lalu, Rabu (8/7/2015).

Advertisement

Aksi yang dikenal dengan pembantaian Speicher itu terjadi di bekas pangkalan militer Amerika Serikat di dekat Tikrit.

Juru Bicara Dewan Pengadilan Tertinggi Irak, Abdul-Sattar al-Birqdar, empat orang dalam kasus itu dibebaskan. Ia menambahkan lebih dari 600 tersangka masih dalam perburuan.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, tim forensik Irak menggali kuburan massal di Tikrit yang diduga menyimpan jasad 1.700 tentara Syiah. Para prajurit itu merupakan korban keberingasan Negara Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Advertisement

Pembunuhan massal tentara dari Kamp Speicher tersebut terjadi pada Juni 2014. Gambar-dan video pembunuhan para tentara di posting secara online oleh militan. Sejumlah korban selamat mengisahkan penderitaan yang mereka alami saat itu, saat ISIS datang ke Tikrit kemudian mencari dan mengumpulkan tentara Syiah untuk digorok. Aksi sadis tersebut mengobarkan kemarahan Syiah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif