News
Jumat, 5 September 2014 - 15:45 WIB

KRIMINALITAS SOLO : Sindikat Curanmor Ini Beraksi 70 Kali dalam Waktu 4 Bulan!

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi curanmor (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SOLO – Aparat Polsek Jebres bekerja sama dengan Polresta Solo membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah, pertengahan Agustus lalu.

Sindikat tersebut tercatat sudah melancarkan aksi lebih dari 70 kali di sejumlah lokasi di Soloraya selama kurun waktu kurang dari empat bulan. Enam dari delapan tersangka dan barang bukti ditunjukkan di Mapolresta Solo, Jumat (5/9/2014).

Advertisement

Barang bukti yang disita berupa 11 unit sepeda motor berbagai merek dua di antaranya merupakan sarana tersangka dan sejumlah kunci T yang digunakan untuk merusak kontak sepeda motor.

Mereka adalah Mustaqim alias Redek, 36; Faizin alias Bro, 26; Imam Syafi’i, 26. Ketiganya merupakan eksekutor lapangan asal Kecamatan Mranggen, Demak.

Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah terdiri atas, Sujianto; 37; Slamet alias Cacing, 38; keduanya warga Dukuh/Desa Gabusan, Jati, Blora, Jawa Tengah, dan Sulistyowati lias Lis, 49, warga Dukuh/Desa Jambean Kidul, Margorejo, Pati.

Advertisement

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah, kepada wartawan menyampaikan para eksekutor mengaku sudah beraksi lebih dari 70 kali di Soloraya dan belasan kali di antaranya dilakukan di Jebres, Solo.

Aksi di Solo dilancarkan di tempat-tempat indekos sekitar kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Institut Seni Indonesia (ISI) Solo.

“Sejak dari Mranggen mereka sudah menyiapkan STNK [surat tanda nomor kendaraan] sekaligus pelat nomor yang sesuai STNK. Jadi saat beraksi mereka memilih sepeda motor yang merek dan jenisnya sesuai dengan STNK. Setelah berhasil hasil kejahatan diganti pelat nomor. Ini agar tidak kena razia saat membawa hasil kejahatan pulang ke Mranggen,” papar Iriansyah didampingi Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan, dan Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro.

Advertisement

Salah satu tersangka, Mustaqim, kepada wartawan mengatakan sudah menjual seluruh sepeda motor kepada Slamet. Satu sepeda motor dia jual seharga Rp5 juta. Uang hasil penjualan selalu dia bagi dengan tiga temannya yang lain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif