News
Jumat, 12 September 2014 - 18:15 WIB

KRIMINALITAS SOLO : Pengeroyok Polisi Diancam 9 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perkelahian (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO – Tiga dari empat tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota Polresta Solo, Brigadir Sangsaka Wibisono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (11/9/2014).

Dua pengeroyok terancam hukuman maksimal sembilan tahun, sedangkan pemicu perkelahian terancam dua tahun delapan bulan penjara.

Advertisement

Dua pengeroyok itu adalah Deni Setianto Putro alias Gepeng, 32, warga Baturan RT 002/RW 005, Colomadu, Karanganyar dan Guntur Yulianto Putro, 24, warga Sumber RT 001/RW 004, Sumber, Banjarsari, Solo. Sedangkan pemicu terjadinya penganiayaan itu adalah Isti Setyaningrum alias Mei, 33, warga Perum Ngringo, RT 003/RW 021, Ngringo, Jaten, Karanganyar.

Jaksa penuntut umum (JPU), Ardhias Adhi Wibowo, mendakwa Deni dan Guntur dengan dakwaan primer Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.

Keduanya dinilai telah mengeroyok polisi yang saat kejadian merupakan anggota Unit Reskrim Polsek Jebres itu di tepi Jl. Pakel, Kampung/Kelurahan Sumber RT 004/RW 009, Banjarsari, Solo, 14 Juni dini hari.

Advertisement

Informasi yang dihimpun

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif