Solopos.com, SOLO – Tiga dari empat tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota Polresta Solo, Brigadir Sangsaka Wibisono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (11/9/2014).
Dua pengeroyok terancam hukuman maksimal sembilan tahun, sedangkan pemicu perkelahian terancam dua tahun delapan bulan penjara.
Dua pengeroyok itu adalah Deni Setianto Putro alias Gepeng, 32, warga Baturan RT 002/RW 005, Colomadu, Karanganyar dan Guntur Yulianto Putro, 24, warga Sumber RT 001/RW 004, Sumber, Banjarsari, Solo. Sedangkan pemicu terjadinya penganiayaan itu adalah Isti Setyaningrum alias Mei, 33, warga Perum Ngringo, RT 003/RW 021, Ngringo, Jaten, Karanganyar.
Jaksa penuntut umum (JPU), Ardhias Adhi Wibowo, mendakwa Deni dan Guntur dengan dakwaan primer Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.
Keduanya dinilai telah mengeroyok polisi yang saat kejadian merupakan anggota Unit Reskrim Polsek Jebres itu di tepi Jl. Pakel, Kampung/Kelurahan Sumber RT 004/RW 009, Banjarsari, Solo, 14 Juni dini hari.
Informasi yang dihimpun