News
Selasa, 9 Desember 2014 - 09:30 WIB

KRIMINALITAS KLATEN : Komplotan Maling Ini Curi 59 Motor di 6 Kabupaten!

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN – Satreskrim Polres Klaten terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah.

Sepekan setelah penangkapan kawanan pencuri yang diotaki warga Boyolali, ada tambahan 21 lokasi kejadian curanmor yang diungkap kepolisian dengan total barang bukti sebanyak 59 unit kendaraan bermotor.

Advertisement

Menurut Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Fachrul Sugiarto, barang bukti tersebut merupakan pengembangan kasus kawanan pencuri yang dipimpin Gunawan,34, warga Selodoko, Kecamatan Ampel, Boyolali.

Hingga saat ini, pihaknya masih menelusuri lokasi mana saja yang menjadi sasaran kawanan pencuri itu.

Advertisement

Hingga saat ini, pihaknya masih menelusuri lokasi mana saja yang menjadi sasaran kawanan pencuri itu.

“Setelah sepekan pengembangan kasusnya, total ada 59 unit sepeda motor yang kami sita Polres Klaten dari 21 lokasi pencurian. Jumlah itu terdiri atas 20 unit Honda Supra X 125, 13 unit Yamaha Jupiter Z, sembilan unit Yamaha Mio, enam unit Honda Vario, dan dua unit Honda Beat. Juga dua unit Honda Supra Fit, dua unit Yamaha MX, dan dua unit Yamaha Vega,” katanya, Senin (8/12/2014).

Ia menambahkan, sindikat curanmor yang berhasil ditangkap Polres Klaten tersebut memiliki gerakan cukup rapi dan bahkan sudah profesional.

Advertisement

“Sasaran kejahatan kelompok ini di halaman masjid dan pasar. Saat beraksi, pelaku hanya membutuhkan waktu sekitar 30 detik untuk menyalakan sepeda motor dengan kunci T,” ujarnya.

Mereka beraksi di wilayah Klaten dan lintas wilayah lain seperti Purwodadi, Klaten, Semarang, Salatiga, Sragen, dan Solo.

Menurutnya, barang-barang curian itu dijual melalui penadah yang sudah memiliki calon pembeli di wilayah lereng Gunung Merapi.

Advertisement

“Harga yang ditawarkan kepada pembeli jauh lebih murah dibandingkan dengan dealer. Mulai Rp2 juta hingga Rp4 juta tergantung jenis sepeda motornya,” ujarnya mewakili Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo.

Saat ini, pihaknya terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap kasus pencurian di lokasi lainnya.

Sebelumnya, Polres Klaten berhasil menangkap sindikat pencuri yang dipimpin Gunawan.

Advertisement

Ada empat orang anggotanya yang juga ditangkap yakni Sri Kuat Santosa, 39, warga Dusun Pucang Kulon, Desa Pucang Miliran, Kecamatan Tulung, Klaten.

Lalu Sardi, 37, warga Desa Klakah, Kecamatan Selo, Boyolali; Joko Santosa, 35; dan Subandi, warga Desa Seboto, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.

Dari tangan lima pelaku tersebut, polisi berhasil menyita 38 unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti. Motor curian itu berasal dari enam kabupaten di Jawa Tengah tempat mereka melakukan aksinya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif