Ichwan Prasetyo | Solopos.com
Solopos.com, MAKASSAR — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta kepolisian mengedepankan penyelesaian dalam kerangka UU No. 40/1999 tentang Pers atau UU Pers dalam pelaporan narasumber yang memberikan pernyataan kepada media Project Multatuli.