Kriminalisasi Jadi Ancaman Serius Kebebasan Pers Tiga Tahun Terakhir
Pola kriminalisasi jurnalis terus berulang menggunakan dua pasal karet UU ITE, yaitu Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) terkait ujaran kebencian terhadap suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
SOLOPOS.COM - Seruan menghentikan aneka bentuk kekerasan terhadap jurnalis. (kontras.or.id)
Solopos.com, SOLO — Tiga tahun terakhir praktik kriminalisasi terhadap jurnalis menggunakan UU No. 19/2016 tentang Perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE cukup banyak.
Espos Plus merupakan layanan khusus dari Solopos.com yang lebih relevan dan memiliki diferensiasi dibandingkan free content. Untuk membaca artikel ini selengkapnya silahkan login atau daftar di SoloposID.