News
Senin, 8 Februari 2010 - 17:58 WIB

KPU tolak 84 Panwas Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pengangkatan 84 panitia pengawas (panwas) pemilihan umum kepala daerah (pilkada) karena proses pembentukannya tidak sesuai dengan undang-undang.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Senin (8/2), mengatakan, jumlah tersebut masih sementara karena KPU di daerah masih dalam proses menginventarisir panwas pilkada yang dibentuk di luar ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Advertisement

Penolakan itu dilakukan sebagai konsekuensi dari pencabutan dan pembatalan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh KPU sendiri.

KPU telah menyatakan SEB dengan Bawaslu tentang pembentukan panwas yang ditandatangani pada 9 Desember 2009 tidak lagi berlaku.

Advertisement

KPU telah menyatakan SEB dengan Bawaslu tentang pembentukan panwas yang ditandatangani pada 9 Desember 2009 tidak lagi berlaku.

“KPU menolak semua panwas pilkada yang dilantik Bawaslu yang proses pembentukannya tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang,” katanya saat memberikan keterangan pers tentang pencabutan SEB.

Panwas yang ditolak di antaranya yakni Panwas Mandailing Natal (Sumatera Utara), Padang Pariaman (Sumatera Barat), Lampung Timur, Muna (Sulawesi Tenggara), Manggarai (Nusa Tenggara Timur), dan Tidore Kepulauan (Maluku Utara).

Advertisement

Ketua KPU mengatakan, pencabutan dan pembatalan SEB tersebut dilakukan karena Bawaslu dinilai melanggar ketentuan dalam SEB dan menjadikan edaran tersebut sebagai pembenaran untuk mengangkat kembali panwas pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2009.

KPU menilai, Bawaslu telah melanggar ketentuan dalam SEB dengan melantik panwas di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir setelah Agustus 2010 dan mengangkat panwas pilpres sebagai panwas pilkada, padahal KPU di daerah telah melakukan perekrutan calon panwas atau telah mengumumkan hasil seleksi.

Menurut Hafiz, edaran yang semula dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah justru menimbulkan masalah baru dan menimbulkan keresahan di daerah.

Advertisement

KPU telah meminta agar Bawaslu mencabut surat keputusan pengangkatan panwas yang dinilai tidak sesuai dengan SEB dan segera melaksanakan uji kelayakan. Tapi, lanjut dia, tidak ada keinginan dari Bawaslu untuk mengoreksi keputusannya.

“Kami melihat apabila dibiarkan terus berlanjut maka banyak pihak yang akan dirugikan, jadi korban, dan menimbulkan keresahan masyarakat sehingga mengganggu pilkada,” katanya.

Untuk itu, KPU memutuskan mencabut SEB dan mengembalikan proses pembentukan panwas sesuai dengan UU 22/2007 atau merujuk pada fatwa Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/XI/2009 tertanggal 23 November.

Advertisement

Salah satu isi fatwa MA tersebut yakni agar penyelenggara pemilu merujuk pada pasal 23 huruf a UU 12 Tahun 2008 yaitu dalam hal penyelenggara pilkada berlangsung sebelum terbentuknya pengawas, DPRD berwenang membentuk panwas.

KPU mendesak agar Bawaslu konsisten melaksanakan UU dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon panwas yang diajukan oleh KPU setempat.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : KPU Panwas Pilkada Tolak
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif