News
Selasa, 12 Desember 2023 - 12:20 WIB

KPU Rekrut 5,7 Kuta KPPS di Pemilu 2024: Syarat, Tugas, dan Jadwal Pendaftaran

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KPPS di Solo yang Berseragam Kotak-Kotak kala Bertugas

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia merekrut sebanyak 5,7 juta orang untuk bertugas sebagai kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. 

“Kami akan merekrut KPPS sejumlah 5.741.127 yang menjadi angka luar biasa, inilah perhatian kita sebagai etalase terdepan pemilu,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap saat ditemui di gedung KPU DKI Jakarta, Senin (11/12/2023), dilansir Antara.

Advertisement

Pembentukan KPPS ini tersebar di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdiri masing-masing tujuh anggota KPPS. 

Kemudian, untuk KPPS yang berada di luar negeri, pihaknya akan merekrut sebanyak 12.765 KPPS dari warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah. 

Selain itu, KPU juga mendesain melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU di siakba.kpu.go.id.sebagai pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024. 

Advertisement

Diharapkan, aplikasi SIAKBA ini memudahkan masyarakat yang tertarik mendaftarkan diri sebagai anggota badan penyelenggara pemilu mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) desa/kelurahan, termasuk anggota KPPS.

“Ke depan, kami memiliki data yang otentik terkait dengan jumlah penyelenggara yang yang sudah ditetapkan dan dilantik,” katanya. 

KPU RI juga memastikan kesehatan anggota KPPS yang memiliki penyakit darah tinggi, kolesterol, hingga diabetes, harus memiliki keterangan sehat dari dokter, sebagai syarat pendaftaran. 

Advertisement

Selain itu, syarat pendaftaran lainnya yakni usia maksimal 55 tahun dan minimal 17 tahun atau pernah menikah sesuai undang-undang yang berlaku, hingga tidak pernah menjadi anggota maupun tim sukses partai politik di daerah masing-masing. 

Berikut jadwal pembentukan KPPS Pemilu 2024: 

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023 

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023 

Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023 

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023 

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023 

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023 

Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024 Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

Peran KPPS

KPPS memegang peranan penting dalam memastikan transparansi, integritas, dan kelancaran seluruh proses pemilihan. Mereka bertanggung jawab mulai dari awal hingga akhir proses perhitungan suara. 

Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS  

Dalam rangka memastikan transparansi dan integritas seluruh proses pemilihan, KPPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3) sebagai berikut: 

Tugas KPPS

Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS. 

Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. 

Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, KPPS akan menyerahkan daftar tersebut langsung kepada peserta Pemilu. 

Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 

Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, seperti saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK. 

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. 

Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus. 

Wewenang KPPS

Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS. 

Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Kewajiban KPPS 

Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS. 

Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh berbagai pihak pada hari pemungutan suara. 

Menjaga keutuhan kotak suara dan menyerahkannya kepada pihak berwenang setelah penghitungan suara. 

Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif