News
Senin, 14 Januari 2019 - 15:00 WIB

KPU: Prabowo-Sandi Boleh Sampaikan Visi Misi Baru Saat Debat

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diperbolehkan untuk memaparkan visi dan misi mereka yang baru pada saat debat perdana pada Kamis (17/1/2019).

Menurut Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Senin (14/1/2019), secara ketentuan, pasangan calon diperbolehkan menyampaikan visi-misi yang baru kepada publik. Namun untuk perubahan dokumen visi-misi di KPU RI, sudah tidak diperkenankan untuk diubah. Sebab dokumen visi-misi merupakan bagian tidak terpisahkan dari tahap pencalonan.

Advertisement

Wahyu mengatakan, KPU sebelumnya telah memberikan waktu kepada masing-masing pasangan untuk melakukan revisi atau penambahan pada dokumen visi-misi itu. “Jadi terkait perubahan dokumen visi-misi program sudah tidak bisa. Tetapi apabila pasangan calon akan mengomunikasikan kepada masyarakat, menyampaikan gagasan baru itu dipersilakan,” kata dia, seperti dikutip Antara.

Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi merevisi dokumen visi dan misi pasangan capres-cawapres. KPU RI menolak mencantumkan perubahan tersebut dalam dokumen visi-misi yang telah diserahkan, dengan alasan lampiran visi-misi merupakan satu rangkaian dokumen pendaftaran yang tidak dapat diberikan atau direvisi di luar masa pendaftaran.

Sementara itu terkait diperbolehkannya pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf mengganti foto pada surat suara, KPU menyatakan bahwa perubahan dokumen visi misi dan perubahan foto adalah dua hal berbeda.

Advertisement

KPU menyatakan perubahan atau perbaikan foto maupun nama calon presiden, cawapres maupun calon anggota legislatif memang dapat dilakukan dalam tahapan validasi surat suara.

KPU akan menggelar debat perdana bertema hukum, korupsi, HAM dan terorisme. Debat perdana tersebut merupakan rangkaian dari lima debat yang akan digelar sesuai KPU sesuai dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif