News
Rabu, 8 Januari 2020 - 22:32 WIB

KPU Pastikan Komisioner Wahyu Setiawan Diciduk KPK

Ilham Budhiman  /  Bisnis  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (JIBI/Solopos/Antara/Sumarwoto)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman belum tahu apa kasus yang diduga melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Rabu (8/1/2020).

Arief bersama komisioner lainnya yakni Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid Tanthowi menyambangi Gedung Merah Putih KPK. Selama 2,5 jam pertemuan itu, mereka diterima Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri, dan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Advertisement

"Pertemuan itu kami ingin mengonfirmasi apakah benar salah satu anggota KPU diperiksa di KPK, dan beliau [Alexander Marwata] menyatakan benar dengan inisial Pak WS [Wahyu Setiawan] sedang dilakukan pemeriksaan," kata dia di KPK, Rabu malam.

Arief mengaku belum mengetahui perkara apa yang diduga melibatkan Wahyu sehingga tertangkap tangan oleh penyelidik KPK. Namun pihaknya sudah mengonfirmasi langsung pada Alexander Marwata.

Arief menuturkan bahwa Wahyu masih diperiksa intensif dan kemungkinan hasil pemeriksaan akan dijelaskan besok. "Jadi akan diberikan keterangan besok. Setelah pemeriksaan 1x24 jam," katanya.

Advertisement

Tim Satgas KPK menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Informasi yang beredar, dia ditangkap disebuah bandara.

Ketua KPK Firli Bahuri ketika dimintai konfirmasi belum memerinci barang bukti dari OTT tersebut. "Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," katanya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum bagi mereka yang ditangkap.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : KPK KPU OTT KPK Wahyu Setiawan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif