News
Senin, 5 Februari 2024 - 15:59 WIB

KPU Langgar Kode Etik Gegara Pencalonan Gibran, Netizen Desak Diskualifikasi

Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam debat kelima pasangan capres-cawapres untuk Pemilihan Presien (Pilpres) 2024 di Jakarta Convention Center, DKI Jakarta, Minggu (4/2/2024) malam. (Youtube/KPU RI)

Solopos.com, SOLO — Tagar diskualifikasi menjadi salah satu trending topic yang hangat dibicarakan warganet di media sosial X, Senin (5/2/2024). Tagar itu dicuitkan setelah Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dinyatakan melanggar kode etik karena meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Menanggapi hal tersebut, warganet kemudian menyampaikan argumen mereka di X menggunakan tagar diskualifikasi. Ada yang meminta Gibran didiskualifikasi. Tapi ada juga yang meminta Ketua KPU yang didiskualifikasi.

Advertisement

“Ketua KPU Terbukti melanggar Kode Etik karena Menerima pencalonan Gibran sebagai Cawapres. Wow Gua kira cuma mk, ternyta kpu juga. Layak Diskualifikasi?” cuit @Riweh_Banget.

“Diskualifikasi ..! “Kami muak dgn politik Dinasti,” sambung @MasBRO_back.

“Putusan DKPP: Ketua KPU Langgar Kode Etik Terima Gibran Jadi Cawapres?? Berhentikan ketua @KPU_ID
dan diskualifikasi anak haram MK @gibran_tweet,” imbuh @Bang_San77.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif