News
Senin, 30 Oktober 2023 - 21:12 WIB

KPU Digugat Rp70,5 Triliun karena Terima Pendaftaran Pasangan Prabowo-Gibran

Sholahuddin Al Ayyubi  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi istri Selvi Ananda (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10/2023). (Antara/Galih Pradipta)

Solopos.com, JAKARTA — Polemik Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto belum berakhir.

Sejumlah orang yang menamakan diri mereka Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM dan Anti-KKN menggugat KPU senilai Rp70,5 triliun karena menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.

Advertisement

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perwakilan penggugat, Brian Demas Wicaksono, menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

Advertisement

Perwakilan penggugat, Brian Demas Wicaksono, menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

“KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menerima berkas pendaftaran bakal paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada hari Rabu, 25 Oktober 2023,” tuturnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Menurutnya, KPU adalah melanggar Pasal 13 ayat (1) huruf q pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ihwal batas usia paling rendah capres-cawapres yaitu minimal 40 tahun.

Advertisement

Bukan hanya KPU, Bawaslu juga turut digugat oleh Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM dan Anti-KKN.

Brian mengatakan alasan pihaknya menggugat Bawaslu yaitu sebagai peringatan agar seluruh penyelenggara pemilu tidak main-main di dalam proses demokrasi.

Dia membeberkan jika gugatan itu dikabulkan oleh hakim, uang tersebut akan dikembalikan kepada negara.

Advertisement

“Angka Rp70,5 triliun tersebut adalah angka yang telah disampaikan Menteri Sri Mulyani kepada publik bahwa anggaran pemilu senilai itu,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Buntut Prabowo-Gibran Daftar Pilpres 2024, KPU dan Bawaslu Digugat Rp70,5 Triliun”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif