News
Selasa, 16 April 2019 - 21:20 WIB

KPU Bahas Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Malaysia

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno membahas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Malaysia dan pemungutan suara susulan di Sydney, Australia.

Rapat pleno KPU ini dilakukan malam ini atau tak lama setelah rekomendasi Bawaslu. “Iya, malam ini diplenokan,” ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019), dilansir Detik.com.

Advertisement

Hasyim mengatakan rekomendasi yang diberikan Bawaslu akan dijadikan bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan. Menurutnya, terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan, di antaranya surat suara hingga waktu pelaksanaan.

“Nanti kita akan pelajari rekomendasi itu dan jadikan bahan untuk pleno dan diambil keputusan,” kata Hasyim. “Kita harus cek segala macam persiapan, surat suara, penyelenggara, waktu dan sebagainya. Itu jadi pertimbangan,” sambungnya.

Bawaslu merekomendasikan PPLN Kuala Lumpur melakukan pemungutan suara ulang. Hal ini khususnya dilakukan untuk para pemilih yang memberikan suara melalui pos.

Advertisement

“Memerintahkan PPLN Kuala Lumpur melakukan PU [pemungutan suara ulang] melalui metode vote sebanyak 312.293 pemilih. Karena ditemukan data surat suara yang disampaikan lewat pos tidak terdaftar di PPLN,” kata Rahmat.

Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan KPU agar mencopot 2 anggota PPLN. Kedua nama yang dimaksud adalah Krishna KU Hannan yang juga menjabat sebagai Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, dan Djajuk Natsir.

“Bawaslu merekomendasikan melalui KPU untuk mengganti PPLN sebanyak dua orang atas nama Krishna [Krishna KU Hannan] yang juga Wakil Duta Besar untuk menghindari konflik kepentingan. Dan Djadjuk Natsir direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai PPLN untuk menjaga profesionalitas,” kata Rahmat.

Advertisement

Bawaslu sendiri telah melakukan investigasi terhadap kasus surat suara tercoblos ini dengan memeriksa total 13 orang. Mereka adalah tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, tiga pengawas luar negeri, dua saksi, dan Dubes RI untuk Malaysia Rusdi Kirana.

Sebelumnya, Rahmat Bagja sudah menyatakan kekhawatirannya soal konflik kepentingan terkait kejadian itu. Dia menilai seharusnya Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Krishna KU Hannan, tidak menjabat sebagai anggota PPLN di Malaysia.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif