News
Jumat, 27 Oktober 2023 - 18:02 WIB

KPU: Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran Penuhi Syarat Kesehatan

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pasangan Calon (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebut hasil tes kesehatan tiga bakal pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden menunjukkan mereka semua mampu menjalani tugas sebagai presiden dan wakil presiden.

Hasyim mengatakan hal itu usai menerima berkas hasil tes kesehatan ketiga bakal pasangan capres dan cawapres dari Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Letjen TNI dr. Albertus Budi Sulistya, Sp.THT-KL., M.A.R.S. di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Advertisement

“Pada kesempatan pertama, yang hadir di kantor KPU mendaftar dan juga konsekuensinya, kemudian kesempatan pertama dilakukan pemeriksaan kesehatan yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar; itu menurut hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa hasil pemeriksaannya mampu menjalankan tugas sebagai (calon) presiden dan wakil presiden. Yang kedua dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” kata Hasyim, dilansir Antara.

Kemudian, untuk hasil tes kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tim dokter RSPAD Gatot Soebroto juga menyimpulkan keduanya mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wapres, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Demikian pula, lanjut Hasyim, hasil tes kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjukkan keduanya mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Advertisement

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Sabtu (21/10/2023) dan Minggu (22/10/2023). 

Sementara itu, pemeriksaan kesehatan bagi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilakukan pada Kamis (26/10/2023).

Hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 13 November 2023. 

Advertisement

Setelah itu, dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 14 November 2023.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif