News
Senin, 15 Agustus 2022 - 07:51 WIB

KPU: 40 Parpol Mendaftar Pemilu 2024, 3 Parpol Tak Daftar

Newswire  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah kader Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) memindahkan kontainer-kontainer berisi berkas fisik pendaftaran sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/8/2022). Pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024 ditutup pada Minggu malam ini dan KPU menegaskan tidak akan memperpanjang masa pendaftaran tersebut. (Solopos.com/Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Hingga batas waktu penutupan pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 40 partai politik (parpol) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“Sebanyak 40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU RI August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (1`6/8/2022) dini hari.

Advertisement

Dia menjelaskan 40 parpol yang mendaftar itu terdiri atas 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.

Selanjutnya kata dia, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses periksaan.

“Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran,” ungkap August.

Advertisement

Adapun 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni:

1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu

Selanjutnya, 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas yakni:

Advertisement

1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif