News
Jumat, 6 Mei 2011 - 01:07 WIB

KPP Pratama naikkan NJOP tanah

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo tahun 2011 ini menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi pasar Kota Solo yang terus berkembang pesat.

Kenaikan NJOP ini akan berdampak pada naiknya pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus ditanggung wajib pajak (WP).

Advertisement

Kepala KPP Pratama Solo, A Furkon, membenarkan hal tersebut.

“Tahun ini kami kembali melakukan penyesuaian NJOP dengan menaikkan ratio NJOP terhadap harga pasar. Jadi, NJOP yang ditetapkan semakin dekat dengan harga pasar,” tutur Furkon, kepada Espos, Kamis (5/5/2011).

(haw)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif