News
Selasa, 3 Februari 2015 - 19:30 WIB

KPK VS POLRI : Wakapolri Jamin Bambang Widjojanto Tidak Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemanggilan Bambang Widjojanto oleh Komnas HAM, Selasa (27/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

KPK vs Polri memasuki babak baru saat Bambang Widjojanto kembali diperiksa hari ini. Wakapolri menyatakan Bambang tidak ditahan.

Solopos.com, JAKARTA — Anggota tim independen (Tim Sembilan), Jimly Asshidiqie, menyatakan Polri menjamin Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, tidak akan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim.

Advertisement

“Tadi saya sudah dengar dari kapolri, dia [Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti] sudah jamin tidak ada penahanan [Bambang Widjojanto],” kata Jimly Asshidiqie, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2015) seperti dilaporkan Antara. Tim sembilan akan bertemu pimpinan KPK tentang ini. “Iya dia [Badrodin] sudah jamin tadi.”

Anggota tim sembilan adalah mantan pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan Panggabean; mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie; serta guru besar Ilmu Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana.

Ada pula mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Pur) Oegroseno; dan pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar; mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ahmad Syafii Ma’arif; mantan Kapolri, Jenderal Pol. (Purn) Sutanto; serta ahli sosiologi UI, Imam Prasodjo. Jimly Asshidiqie bersama Juwana dan Umar sudah berada di Gedung KPK saat ini untuk bertemu pimpinan KPK lain.

Advertisement

“Ya kami kan mau dengar dulu, tadi diundang kapolri, kami sudah dengar beberapa, tapi yang perlu saya sampaikan supaya masyarakat juga tenang, Pak Kapolri sudah memberi arahan, jangan ada penahanan,” ungkap dia.

Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana, menyebut surat pemanggilan kliennya cacat hukum. Kesimpulan itu didapatkan setelah adanya perubahan pasal yang disangkakan oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Perubahan sejak awal kita permasalahkan karena enggak jelas Pasal 242 KUHP ayat berapa yang disangkakan,” katanya di depan gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Advertisement

Dalam keterangan tertulis disebutkan, surat perintah penangkapan ditulis Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sementara dalam Surat Panggilan ditulis Pasal 242 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Dia mengatakan perubahan pasal sangkaan tersebut menunjukkan pengakuan Polri terkait surat panggilan dan penetapan tersangka yang sebelumnya adalah salah. Karena itu, Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/53/I/2015/Dit Tipideksus tertanggal 20 Januari 2015 yang menjadi dasar penangkapan Bambang sudah tidak berlaku lantaran beda pasal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif