News
Rabu, 4 Februari 2015 - 16:00 WIB

KPK VS POLRI : Wakapolri: Budi Gunawan Tolak Mundur

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan di DPR. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

KPK vs Polri tinggal menunggu ketegasan Presiden Jokowi. Pasalnya, Budi Gunawan menolak mundur dari pencalonan sebagai Kapolri.

Solopos.com, JAKARTA — Komjen Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan menyatakan tidak akan mundur dari pencalonannya sebagai Kapolri sampai ada keputusan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Mabes Polri.

Advertisement

Wakapolri, Komjen Pol. Badrodin Haiti, mengatakan Budi Gunawan telah menyatakan tidak akan menentukan sikap hingga proses praperadilan selesai. Hal itu disampaikan saat dirinya menanyakan langsung kepada Budi Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setelah saya komunikasikan, seperti itu jawabannya, akan menentukan sikap setelah selesai praperadilan,” kata Badrodin Haiti di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Badrodin Haiti menuturkan dirinya tidak mengetahui apakah permintaan agar Budi Gunawan mundur dari pencalonan sebagai Kapolri adalah sikap resmi dari Presiden Jokowi dan pemerintah. Pasalnya, dirinya hanya mengetahui hal tersebut dari pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di media massa.

Advertisement

Menurutnya, Polri juga tidak mengetahui apakah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mengusulkan nama baru sebagai calon Kapolri. Polri selama ini tidak dilibatkan dalam proses penyaringan nama calon Kapolri yang diusulkan kepada pemerintah.

“Mungkin sudah diproses Kompolnas, karena yang memberikan pertimbangan adalah Kompolnas. Polri akan memberikan pertimbangan kalau diminta, tetapi tidak harus,” ujarnya.

Sebelumnya, Mensesneg Pratikno mengatakan dilema antara masalah hukum dengan politik akan selesai apabila Budi Gunawan mundur dari pencalonan Kapolri. Presiden Jokowi pun tidak perlu membuat keputusan yang sulit terkait statusnya sebagai tersangka, dan calon Kapolri yang telah disetujui DPR.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif