News
Rabu, 11 Maret 2015 - 18:55 WIB

KPK VS POLRI : Tolak Diperiksa, Bambang Widjojanto Bawa Surat Sakti

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pegiat Anti Korupsi klarifikasi pernyataan presiden, Jumat (6/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Alfiansyah)

KPK vs Polri menjadi polemik yang menyita perhatian. Bambang Widjojanto membawa surat dari KPK yang meminta penghentian kasus.

Solopos.com, JAKARTA — Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad, Bambang Widjojanto membawa surat dari Plt. Pimpinan KPK. Isi surat itu meminta kepolisian menghentikan pemeriksaan terhadap pimpinan dan pegawai KPK.

Advertisement

“Saya bawa surat karena ada proses yang begitu cepat. Senin kemarin pimpinan KPK sementara membuat surat,” kata Bambang Widjojanto setelah keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Menurut Bambang Widjojanto, poin penting surat tersebut adalah penghentian pemeriksaan terhadap pimpinan non aktif maupun pegawai KPK. Hal tersebut mengacu pada pembicaraan pimpinan KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung.

“Serta dilaksanakan sesuai komitmen dan arahan presiden yang disampaikan melalui Mensesneg. Surat dibikin 9 Maret,” kata Bambang Widjojanto.

Advertisement

Kendati demikian, Bambang Widjojanto tetap memenuhi panggilan sebagai saksi. Apalagi, katanya, sesama penegak hukum harus saling menghormati. Namun, Bambang mengatakan semua pihak juga harus menghormati pimpinan KPK dan Presiden Jokowi.

“Saya posisinya rumit. Untuk itu diputuskan datang saja, bawa surat tegaskan itu. Tapi tetap penuhi panggilan tapi tidak bersedia diperiksa karena surat itu,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif