News
Selasa, 24 Februari 2015 - 23:15 WIB

KPK VS POLRI : Tak Hanya Bambang Widjojanto, Bareskrim Sebut Ada Tersangka Baru

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemanggilan Bambang Widjojanto oleh Komnas HAM, Selasa (27/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

KPK vs Polri diwarnai penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Kini, Bareskrim mengisyaratkan ada tersangka baru.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Mabes Polri tak berhenti pada Bambang Widjojanto dalam penetapan tersangka kasus dugaan pengarahan keterangan saksi palsu pada sidang MK sengketa pilkada Kotawaringin Barat 2010.

Advertisement

Mabes Polri pun membuka peluang untuk menambahkan tersangka baru selain Bambang Widjojanto. Kasubdit VI Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Daniel Bolly Tiffaona, menyebut dalam perkara tersebut tersangka bisa lebih dari satu. “Pokoknya lebih dari satu,” kata Bolly di Kompleks Mabes Polri, Selasa (24/2/2015).

Ketika awak media menyebut nama Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, dan mantan Ketua MK, Akil Mochtar, Daniel Bolly Tiffaona enggan menanggapi.

Bambang Widjojanto telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim pada Januari lalu. Dia diduga terlibat dalam upaya pengerahan saksi memberikan keterangan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi.

Advertisement

Kasus ini berawal saat Sugianto Sabran, calon bupati Kotawaringin Barat yang kalah dalam sengketa di MK itu, melapor ke Bareskrim Polri. Bareskrim segera menanggapi laporan itu dengan menangkap dan menetapkan tersangka Bambang Widjojanto.

Selama penanganan perkara, Bareskrim telah memanggil sebanyak 47 saksi dan dua ahli. Di antara saksi itu adalah Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar; dan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif