News
Rabu, 10 Oktober 2012 - 12:18 WIB

KPK VS POLRI: Soal Novel, Kapolri Tegur Kapolda Bengkulu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Presiden SBY menilai upaya penangkapan Kompol Novel Baswedan oleh polisi Bengkulu tidak tepat. Atas hal ini, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Julius Benny Mukalo hanya mendapat sanksi berupa teguran dari Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

“Sudah ditegur. Teguran sudah diberikan langsung,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Sutarman sebelum rapat dengan timwas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Advertisement

Menurut Sutarman, Kapolda Bengkulu tidak diberi sanksi atas upaya penangkapan tersebut.

“Kalau sanksi karena secara hukum kan tidak bersalah, mungkin secara etika. Makanya kita juga harus menghormati karena hukum yang berlaku bukan hukum tertulis saja. Tapi etika hukum dan kelembagaan,” kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Sutarman berkilah, penyidik berbondong-bondong ke KPK pada 5 Oktober itu untuk berkoordinasi.

Advertisement

“Tapi kan penilaian aspek itu kan beda. Yang niatnya penyidik mau ke sana koordinasi dianggap penggerebekan. Silakan masyarakat yang menilai dan masyarakat menilainya pasti minus ke Polri. Tapi kita terima saja,” tutur Sutarman.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif