News
Kamis, 12 Februari 2015 - 04:00 WIB

KPK VS POLRI : Saksi BG Pertanyakan Kewenangan KPK Usut Kasus Budi Gunawan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi Koalisi Rakyat Tidak Jelas di Jogja, Minggu (8/2/2015). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

KPK vs Polri di praperadilan tak hanya menyoal kelengkapan pimpinan KPK. Saksi BG juga mempertanyakan kewenangan KPK mengusut kasus Budi Gunawan.

Solopos.com, JAKARTA — Pakar hukum pidana Chairul Huda meminta hakim harus melihat empat aspek terkait penetapan tersangka Budi Gunawan dalam memutuskan praperadilan ini.

Advertisement

“Pertama, aspek tujuan praperadilan, apakah penetapan tersangka BG sesuai dengan tujuan KUHAP,” katanya di sela-sela persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Menurut dia saksi yang dihadirkan pada persidangan kemarin menyatakan tidak sesuai dengan tujuan KUHAP, tapi untuk tujuan lain.

Kedua, dasar hukum kewenangan. Tindak pidana yang disangkakan ke BG oleh KPK dinilai tidak sesuai, karena terkait dengan tindak pidana pencucian uang. KPK baru punya kewenangan menindak kasus semacam itu pada 2010, sementara peristiwa itu terjadi sebelum tahun tersebut.

Advertisement

“Patut dipertanyakan, apakah KPK berwenang melakukan tindakan ini,” kata Chairul Huda yang juga saksi ahli kubu Budi Gunawan.

Selanjutnya, ketiga, penetapan tersangka harus memenuhi alasan objektif dan subjektif. Alasan objektif berkenaan dengan barang bukti yang menunjukan pelaku terbukti melakukam pidana. “Subjektif, kenyataannya cukup alasan untuk menyatakan prasangka,” katanya.

Keempat, menurut guru besar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu, penetapan tersangka dihubungkan dengan prosedur berkaitan dengan waktu sprindik dan penangkapan pelaku. “Atas dasar itulah hakim dapat memutuskan sah atau tidaknya praperadilan,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif