News
Jumat, 13 Februari 2015 - 14:00 WIB

KPK VS POLRI : Saksi Ahli KPK: Mustahil Semua Keputusan Harus Diambil 5 Pimpinan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim kuasa hukum Budi Gunawan menampilkan barang bukti tayangan video pada sidang lanjutan praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

KPK vs Polri masih berlangsung di praperadilan Budi Gunawan. Kali ini, saksi ahli yang diajukan KPK memberikan argumentasi lain.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang, menyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 49/PUU-XI/2013 tidak dapat diartikan dalam mengambil putusan KPK mesti disetujui lima pimpinan.

Advertisement

“Putusan MK tidak menyebutkan jumlah. Namun putusannya harus bersama sama,” kata Rasamala Aritonang di sela-sela sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Dia menambahkan pada putusan MK tidak disebutkan lima tapi hanya menekankan harus bersama-sama. tidak ada jumlahnya.

Sementara itu, saksi ahli KPK Zainal Arifin Mochtar mengatakan ihwal kolektif kolegial mustahil senantiasa lima orang, karena tiga saja sudah wajar dalam mengambil keputusan. Dia mengumpamakan ada konflik kepentingan dan peraturan UU yang membuat pimpinan KPK berkurang dari lima pimpinan.

Advertisement

Sebelumnya tim kuasa hukum BG mempermasalahkan ketidaklengkapan pimpinan MK dalam mengmbil putusan, sebab menurut mereka sesuai keputusan MK keputusan harus disetujui lima pimpinan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif