News
Selasa, 24 Februari 2015 - 14:30 WIB

KPK VS POLRI : Sakit Kepala, Pemeriksaan Abraham Samad Sempat Terhenti

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPK Abraham Samad (JIBI/Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone)

KPK vs Polri diiringi penetapan Abraham Samad sebagai tersangka. Kini Samad memenuhi panggilan penyidik Polda Sulselbar.

Solopos.com, MAKASSAR — Ketua KPK non aktif, Abraham Samad, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Sulselbar terkait kasus pemalsuan dokumen Feriyani Lim yang dituduhkan kepadanya. Namun di Mapolda Sulselbar, Selasa (24/2/2015), pemeriksaan Abraham sempat dihentikan sementara karena gangguan kesehatan.

Advertisement

“Pak Abraham Samad banyak keluhan di kepala. Sampai saat ini belum banyak pertanyaan yang diberikan penyidik maupun yang sudah dijawab oleh beliau,” kata kuasa hukum Abraham Samad, Indra Mantong Batti, Senin siang, seperti disiarkan TV One.

Menurut Indra, pemeriksaan hari juga masih dalam tahap awal dan belum terkait perkara yang dituduhkan kepada Abraham Samad. “Intinya pertanyaan belum menyangkut materi perkara, masih terkait biodata dan orang-orang yang beliau kenal atau tidak. Jadi belum bicara perkara,” katanya.

Abraham Samad didampingi empat pengacara yang merupakan gabungan dari YLBHI dan tim hukum KPK. Meskipun muncul anggapan bahwa kasus ini hanya masalah sepele, kubu Abraham Samad mengaku tetap menghargai proses hukum.

Advertisement

“Kami tetap komitmen dengan proses hukum Pak Abraham Samad, proses harus berjalan dengan baik.”

Sebelumnya, muncul kabar Polda Sulselbar mencegah bepergiann (cekal) Abraham Samad. Samad menjadi tersangka atas perkara dugaan pemalsuan dokumen dengan nama Feriyani Lim.

Kasus ini berawal dari laporan Feriyani Lim ke Mabes Polri yang menuduh Abraham Samad melakukan pemalsuan dokumen. Kuasa hukum Feriyani, Haris Septiansyah, mengatakan kliennya telah dirugikan atas tindakan Samad yang pada 2007 silam menawarkan bantuan berupa pengurusan paspor.

Advertisement

Dia berkata, ketika itu Feriyana Lim berdomisili Pontianak, Kalimantan Barat. Karena, mengalami kesulitan administrasi, Feriyana pun kemudian pindah ke Makasar, kampung halaman Samad. Setelah pindah ke Makassar, lanjut Haris, Samad kemudian memasukkan nama Feriyana ke dalam kartu keluarganya.

Atas kejadian tersebut, Feriyana Lim telah dilaporkan sebuah lembaga masyarakat ke Polda Sulawesi Selatan. Statusnya pun telah menjadi tersangka.

Selanjutnya, giliran Feriyana Lim yang mengadukan Abraham Samad ke Polri. Dia menuduh Abraham Samad melakukan pemalsuan surat dokumen kepada instansi pemerintah, sebagaimana diatur pasal 93 UU No. 23/2006 yang telah diubah menjadi UU No. 24/2013 tentang administrasi kependudukan, serta pasal 263 Ayat 2 dan pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif