News
Jumat, 6 Februari 2015 - 23:30 WIB

KPK VS POLRI : Presiden Larang Penggeledahan KPK, Ini Permintaan Polri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri sempat meruncing terkait isu penggeledahan Gedung KPK. Presiden Jokowi turun tangan melarangnya, namun Polri punya permintaan.

Solopos.com, JAKARTA — Polri meminta KPK memberikan dokumen yang dibutuhkan untuk menangani kasus yang menjerat Bambang Widjojanto. Hal itu menyusul instruksi Presiden Jokowi yang melarang penggeledahan Gedung KPK.

Advertisement

Wakapolri, Komjen Pol. Badrodin Haiti, mengatakan KPK harus menyerahkan dokumen yang diperlukan Polri untuk menindaklanjuti penyidikan kasus yang ditanganinya. Pasalnya, hal tersebut telah menjadi ketetapan pengadilan, seperti yang dimohonkan Polri.

“KPK juga pernah datang ke Mabes Polri untuk meminta dokumen terkait masalah yang menjerat beberapa anggota Polri, dan kami memberikannya. Kami juga memerlukan hal seperti itu,” kata Badrodin Haiti di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Badrodin Haiti menuturkan apa yang dilakukan Polri bukanlah manuver yang dilakukan untuk memperkeruh situasi, tetapi salah satu langkah administrasi yang harus dilalui untuk melanjutkan penyidikan.

Advertisement

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan ketetapan untuk melakukan penyitaan dokumen terkait hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Akan tetapi, ketetapan itu ditujukan untuk menyita dokumen yang ada di Mahkamah Konstitusi.

Mensesneg Pratikno pun menyebut Presiden Jokowi telah memberikan instruksi untuk menahan diri, dan tidak melakukan tindakan yang dapat membuat masyarakat resah, seperti penggeledahan Gedung KPK.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif