News
Minggu, 22 Februari 2015 - 17:30 WIB

KPK VS POLRI : Polri Takkan Mempercepat Kasus Adnan dan Zulkarnaen

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Budi Waseso (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri masih jadi sorotan. Kabareskrim Budi Waseso menyatakkan penanganan perkara pimpinan KPK tergantung alat bukti.

Solopos.com, JAKARTA – Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan cepat atau lambatnya penanganan perkara pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen bergantung pada alat bukti.

Advertisement

“Jangan kita percepat, tapi biarkan bukti yang membuktikan. Artinya buktilah yang membuktikan itu,” kata dia di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Minggu (22/2/2015).

Dia menambahkan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto berjalan cepat lantaran bukti yang didapatkan cukup.

“Itu kan alat buktinya sudah lengkap semua,” kata dia.

Advertisement

Sebagaimana diketahui Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan perampokan saham PT. Daisy Timber pada 2006.

Sedangkan Zulkarnaen dilaporkan ke atas dugaan menerima gratifikasi saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif