News
Jumat, 13 Maret 2015 - 19:15 WIB

KPK VS POLRI : Polri Tak Tunda Kasus Novel Baswedan, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso (acungkan jempol). (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri belum usai. Bareskrim menyatakan tetap melanjutkan kasus Novel Baswedan.

Solopos.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tetap memproses perkara yang disangkakan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Advertisement

Menurut Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, kasus Novel di luar kesepakatan pimpinan KPK dan Polri untuk menundanya.

“Ya sementara itu saja dulu [kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad yang ditunda],” kata Budi Waseso di halaman Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat ( 13/3/2015).

Menurut mantan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo itu kasus Novel sudah sedemikian berat sehingga tidak memungkinkan bagi pihaknya untuk menghentikan kasus tersebut.

Advertisement

“Pelanggaran hukumannya berat karena sudah menghilangkan nyawa seseorang,” kata dia.

Budi Waseso menambahkan berkas kasus Novel selanjutnya akan diserahkan ke Kapolresta Bengkulu.

Wakapolri Komjen Badrodin Haiti pernah menyatakan pihaknya akan menunda kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Sedangkan kasus Novel akan dibicarakan terlebih dahulu.

Advertisement

“Kecuali itu nanti akan dibicarakan,” kata Badrodin.

Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena ketika menjabat Kepala Resort Kriminal Polresta Bengkulu diduga melakukan penembakan kepada pencuri sarang burut walet hingga tewas pada 2004.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif