News
Sabtu, 24 Januari 2015 - 16:15 WIB

KPK VS POLRI : Polri Selidiki Prosedur Penangkapan Bambang Widjojanto

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Ronny Sompie (Reno Esnir/JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri kian panas. Mabes Polri segera menyelidik prosedur penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mengaku mendapatkan teror saat ditangkap aparat Bareskrim Polri, Jumat (23/1/2015). Mabes Polri segera melakukan penyelidikan atas prosedur penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) oleh penyidik Bareskrim Polri.

Advertisement

“Akan dilihat apakah sudah memenuhi prosedur atau tidak. Ini akan menjadi bagian yang akan dievaluasi,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Ronny Frangky Sompie, Sabtu (24/1/2015).

Menurut Ronny, mekanisme penangkapan itu bisa dievaluasi melalui rekaman penangkapan yang dimiliki penyidik. Rekaman penangkapan merupakan prosedur standar yang harus dimiliki dalam setiap operasi.

“Dari rekaman nanti akan diketahui apakah penangkapan sudah proporsional, prosedural dan beretika,” katanya.

Advertisement

Ronny menjelaskan evaluasi dan penyelidikan dilakukan untuk merespons sejumlah kritik yang dilayangkan pada Mabes Polri terkait penangkapan BW.

Saat ditangkap kemarin, penyidik memborgol tangan BW dan digiring ke mobil penyidik. (baca: Bambang Widjojanto: Saya Merasa Diteror)

Menurut Ronny, institusinya juga membuka diri bila BW berniat menggugat proses penangkapan itu ke pengadilan (praperadilan).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif