News
Minggu, 7 Oktober 2012 - 01:05 WIB

KPK VS POLRI: Polda Bengkulu Tetap Usut Tuntas Kasus Novel

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BENGKULU — Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Bengkulu AKBP Hery Wiyanto menegaskan kasus dugaan penganiayaan oleh Kompol Novel Baswedan saat menjabat Kasat Reskrim Polda Bengkulu dengan pangkat Iptu pada 2004 tetap diusut tuntas.

“Kasus ini tetap diusut. Setelah pemeriksaan saksi, kami sudah menggelar pra-rekonstruksi lalu dilanjutkan uji balistik,” katanya saat memberikan keterangan pers didampingi Wakil Direskrimum Polda Bengkulu AKBP Thein Tabero di Bengkulu, Sabtu (6/10/2012)

Advertisement

Dia menjelaskan  proses penyelidikan kasus tersebut diawali dengan pemeriksaan 17 orang saksi dimana tiga diantaranya adalah korban penganiayaan dan 14 orang anggota polisi.

Dalam keterangan pers tersebut, Wakil Direskrimum menunjukkan sejumlah barang bukti kasus itu antara lain pistol milik Kompol Novel yang digunakan saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004 dengan pangkat Iptu.

Terdapat juga proyektil peluru yang diambil dari kaki kiri korban Erwansyah Siregar. Selama beberapa tahun proyektil peluru tersebut menempel di tulang kaki kirinya.

Advertisement

Thein mengatakan selain memeriksa para korban dan saksi, tindakan lain yang sudah dilakukan penyidik adalah menyita arsip visum mayat atas nama korban Mulyan Johan, mengamankan barang bukti, pra-rekonstruksi dan pemberkasan.

“Jadi penyidik yang mendatangi KPK bukan untuk melemahkan kinerja KPK tapi mengusut tindak pidana umum yang dilakukan oleh Kompol N,” katanya.

Ketika ditanya tentang lambannya pengusutan kasus ini, mengingat kasus terjadi pada 2004, Kabid Humas Polda mengatakan saat itu kasus tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Polres Bengkulu.

Advertisement

Hery membenarkan  terhadap Kompol Novel sudah dilakukan sidang kode etik oleh Propam Polda dan mendapat sanksi teguran keras.

Kemudian, pada 1 Oktober 2012, menurutnya,  dua orang korban yakni Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi melaporkan kasus penganiayaan tersebut melalui kuasa hukum mereka Yuliswan.

“Dari laporan ini kami memeriksa sejumlah saksi lalu menggelar pra-konstruksi pada 3 Oktober 2012 dan selanjutnya penyidik menjemput tersangka Kompol N ke KPK pada 5 Oktober,” tambahnya.

Terkait keterlibatan Kompol Novel dalam penyidikan dugaan kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, Hery mengatakan tidak ada hubungannya dengan kasus pidana umum tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif