KPK vs Polri temui babak baru setelah Presiden Jokowi menyatakan sikap.
Solopos.com, JAKARTA – Mensesneg Pratikno mengatakan penghentian anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghadapi masalah hukum sebenarnya harus melalui seleksi.
Tetapi kondisi darurat seperti sekarang harus ada pimpinan sementara agar kinerja KPK terus bejalan di saat Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto menghadapi kasus hukum.
“Makanya presiden akan terbitkan Perppu, isinya beri kewenangan presiden untuk angkat anggota sementara pimpinan KPK tanpa melalui seleksi karena situasi emergency,” katanya di Istana Merdeka, Rabu (18/2/2015).
Dijelaskan Pratikno, dua anggota KPK diberhentikan sementara menggunakan Keputusan Presiden. Kemudian diterbitkan Perppu berupa kewenangan untuk mengangkat anggota sementara KPK tanpa seleksi DPR.
Presiden kemudian menerbitkan Keppres lagi untuk mengangkat tiga pimpinan sementara yakni mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi.