News
Sabtu, 24 Januari 2015 - 09:55 WIB

KPK VS POLRI : Pimpinan KPK Menjamin Bambang Widjojanto Kooperatif

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (dari kiri) didampingi Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua Zulkarnaen memberikan keterangan saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2013 di gedung KPK, Jakarta Senin (30/12). Dalam keterangannya, KPK berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,178 triliun dan uang tersebut dimasukan kedalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara tindak pidana korupsi. (Alby Albahi/JIBI/Bisnis)

KPK Vs Polri masih menjadi berita hangat. Pimpinan KPK menjamin Bambang Widjojanto akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

Solopos.com, JAKARTA  – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto akan kembali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai tersangka dugaan menyuruh orang memberi keterangan palsu pada Senin (26/1/2015).

Advertisement

“Jadi pemeriksaan lanjutan kemungkinan hari Senin atau Selasa,” kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).

Zulkarnaen mengatakan, pemeriksaan Bambang tersebut akan dilakukan melalui panggilan terlebih dulu kepada KPK. “Tapi dilakukan panggilan kembali ke KPK,” kata dia.

Ia mengatakan, pimpinan KPK menjamin Bambang akan bersikap kooperatif pada pemeriksaan selanjutnya. “Kami pimpinan KPK menjamin jika Pak Bambang diperlukan keterangan selanjutnya akan kooperatif,” kata Zulkarnaen.

Advertisement

Menurut dia, jaminan tersebut yang membuat Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti menyetujui pembebasan Bambang Widjojanto di hadapan para penyidik.

Sementara itu kuasa hukum Bambang, Usman Hamid juga menegaskan kliennya akan datang memenuhi panggilan Polri pada pemeriksaan selanjutnya.

“Dalam pemanggilan selanjutnya kami akan datang, tentu. Pimpinan KPK telah menyatakan komitmen pada pimpinan kepolisian dan pimpinan penyidik bahwa pada pemanggilan-pemanggilan selanjutnya tentu kita akan menghormatinya,” kata Usman.

Advertisement

Usman menyatakan akan berusaha maksimal agar perkara Bambang Widjojanto dapat dihentikan atau dikeluarkan SP3. “Kuasa hukum akan berusaha maksimal untuk menggunakan segala dasar hukum yang ada demi tercapainya penghentian penyidikan perkara atas Bapak Bambang Widjojanto,” kata dia.

Sebelumnya guru besar hukum tata negara dari Universitas Andalas Profesor Saldi Isra mengatakan agar Polri dapat mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3) atas kasus Bambang Widjojanto agar KPK bisa menyelesaikan perkara-perkara korupsi secara cepat dan maksimal dengan empat orang pimpinan.

Saldi juga mengatakan bahwa masyarakat meminta Presiden Jokowi memberi pesan pada Polri untuk menghentikan tindakan seperti ini lagi.

“Kita minta Presiden Jokowi untuk memberikan pesan pada jajaran kepolisian untuk menghentikan cara-cara tidak senonoh seperti ini,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif