News
Rabu, 25 Februari 2015 - 14:10 WIB

KPK VS POLRI : Perwira Lemdikpol Kok Ikut Tangkap BW? Ini Alasan Polri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dibebaskan Bareskrim dari penahanan setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan Mabes Polri. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri memanas sejak penangkapan Bambang Widjojanto. Penangkapan ini kian dipertanyakan karena melibatkan perwira Lemdikpol.

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri menegaskan tiap anggota kepolisian sudah mengantongi surat perintah dalam bertugas. Pernyataan itu menanggapi rekomendasi ombudsman yang menyatakan keterlibatan perwira Lemdikpol dalam penangkapan Bambang Widjojanto.

Advertisement

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Ronny Sompie, mengatakan pada prinsipnya tak ada keterlibatan anggota yang tak berdasarkan perintah. “[Itu] ada surat perintahnya,” katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Ronny Sompie menyatakan terkait rekomendasi ombudsman, pihaknya akan menyampaikan dalam keterangan tertulis. Soal isi jawabannya, Ronny menyarankan agar menanyakan hal tersebut ke Ombudsman.

Selanjutnya, dia enggan berpolemik menanggapi hal tersebut. “Mabes tidak mau berpolemik dari isu yang dikembangkan tersangka.”

Advertisement

Dalam rekomendasi ombudsman terkait penangkapan Bambang Widjojanto, disebutkan pada surat penangkapan tak tercantum nama Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak, seorang perwira menengah di Lembaga Pendidikan Polri. Ombudsman menilai keberadaan perwira menengah itu tidak dibenarkan dalam upaya penangkapan tersangka.

Diwartakan sebelumnya, ombudsman telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bareskrim terkait penangkapan Bambang Widjojanto pada 20 Januari 2015. Rekomendasi itu di antaranya meminta Kabareskrim memperhatikan perundangan yang berlaku dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, ombudsman meminta Mabes Polri melakukan pengawasan, pembinaan, dan pelatihan kepada penyidik serta atasannya. Rekomendasi itu menyusul ditemukannya maladministrasi dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif