News
Senin, 16 Maret 2015 - 01:30 WIB

KPK VS POLRI : “Penyidik KPK Bosnya Harus KPK!”

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri masih berlanjut, mantan penasihat Abdullah Hehamahua mempesoalkan perlunya independensi penyidik KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Abdullah Hehamahua, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan lembaga antirasuah tersebut harus menangkat penyidik sendiri tanpa bergantung kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pernyataan Abdullah Hehamanua itu masih terkait dengan perseteruan KPK vs Polri.

Advertisement

“Jadi bosnya cuma satu, yaitu KPK. Sehingga terjadi sekarang ego sektoral,” katanya dalam sebuah diskusi terkait lanjutan perseteruan KPK vs Polri di Senayan, Jakarta, Minggu (13/3/2015).

Dia mengatakan ketika penyidik berasal dari institusi lain, maka yang muncu adalah ego sektoral. Dia mencotohkan saat penyidik KPK merangkap jabatan dengan jabatan lain di lingkungan Polri maka penyidik yang berasal dari Polri dianggap penghianat. “Ini harus berubah kewenangan rekrut penyidik dari mana saja begitu pula pegawai KPK,” katanya.

Selain itu, komisioner KPK harus berasal purnawirawan suatu lembaga yang memiliki pengaruh sehingga tidak sungkan saat berhadapan dengan lembaganya tersebut. “Saya sarankan bukan pejabat, tapi purnawirawan…, baik dari kepolisian atau BPK,” katanya.

Advertisement

Menurut dia, dalam Undang-undang KPK menyatakan penyidik diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Sementara dalam KUHAP, penyidik berasal dari kepolisian. “Ada problem,” katanya akunya menegaskan adanya perseteruan KPK vs Polri.

Adapun terkait penunjukan Taufiqurachman Ruki sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK, Abdullah menilai langkah tersebut hanya penyelesaian sementara. “Tapi persoalan regulasinya tidak diselesaikan,” katanya.

 

Advertisement

 

Advertisement
Kata Kunci : KPK Vs Polri Penyidik KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif